Setelah dilantik sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan menegaskan dirinya harus sejalan dengan Presiden Prabowo. Kini, ia menyatakan Gibran tidak bisa dimakzulkan.
JAKARTA — Sikap Syahganda Nainggolan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian. Sebelum masuk pemerintahan, ia pernah menyatakan Gibran seharusnya diganti.
Setelah dilantik menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda kini menyebut wakil presiden tidak bisa dimakzulkan.
Pernyataan terbaru itu disampaikan Syahganda di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Sabtu (10/10/2026), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.
Syahganda menyatakan proses terhadap Gibran harus tetap mengikuti jalur hukum. Ia juga menegaskan bahwa Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden setelah putusan MK tersebut.
“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif,” kata Syahganda di Jakarta, dikutip pada Selasa (13/10/2026).
Pernyataan itu menarik jika dibandingkan dengan rekaman diskusi Syahganda bersama pakar hukum tata negara Refly Harun yang kembali beredar setelah dirinya masuk pemerintahan.
Dalam rekaman tersebut, Syahganda pernah menyampaikan bahwa Gibran seharusnya diganti dari posisi wakil presiden.
Video itu menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Kepala Bakom pada 2 Oktober 2026.
Syahganda pun klarifikasi atas video tersebut pada 6 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa pernyataannya yang meminta Gibran diganti disampaikan ketika dirinya masih berada di luar pemerintahan.
“Dulu saya memang di luar sistem pemerintahan, tetapi begitu berada di dalam sistem, otomatis saya harus sejalan dengan Bapak Presiden,” kata Syahganda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan