JAKARTA — Perjalanan politik Gibran Rakabuming Raka menuju kursi Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) diapit oleh dua perkara penting di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berjarak hampir tiga tahun. Pada 2023, persoalan yang mengemuka adalah batas usia pencalonan. Pada 2026, perdebatan bergeser ke syarat pendidikan.

Kedua perkara sama-sama menyentuh kelayakan Gibran dalam kontestasi politik nasional, tetapi bekerja dalam rezim hukum yang berbeda.

Putusan 2023 lahir dari pengujian undang-undang dan mengubah pemaknaan norma. Sementara perkara 2026 diajukan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tetapi berakhir dengan permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Dinamika pertama bermula dari Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ketika itu menetapkan batas usia paling rendah 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden.

Sepanjang 2023, sejumlah pihak membawa ketentuan tersebut ke MK dengan formulasi yang berbeda. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 meminta batas usia diturunkan menjadi 35 tahun.

Partai Garuda melalui Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 meminta adanya alternatif berdasarkan pengalaman sebagai penyelenggara negara. Sejumlah kepala daerah di bawah usia 40 tahun juga mengajukan permohonan dengan gagasan serupa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.