Norma tersebut kemudian dibaca bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Rumusan itu bukan persis permintaan PSI yang menghendaki batas usia 35 tahun. MK juga tidak sekadar mengabulkan formulasi Partai Garuda atau para kepala daerah. Mahkamah menghasilkan konstruksi norma sendiri melalui Putusan 90.
Bagi Gibran, konsekuensinya langsung berkaitan dengan syarat usia. Ia belum berusia 40 tahun, tetapi sedang menduduki jabatan Wali Kota Surakarta yang diperoleh melalui pemilihan kepala daerah.
Dengan norma baru tersebut, usia 40 tahun bukan lagi satu-satunya jalur untuk memenuhi syarat usia pencalonan.
Putusan itu kemudian menjadi bagian penting dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Putusan MK berikutnya juga mempertahankan keberlakuan pemaknaan tersebut.
Hampir tiga tahun kemudian, objek persoalannya berubah.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan Gibran bermasalah dan membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan