Namun, mekanisme yang digunakan kali ini berbeda. Perkara tersebut masuk melalui rezim PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hukum acara PHPU, pemohon ditentukan secara khusus. MK kemudian menyatakan para pemohon dalam perkara tersebut tidak mempunyai kedudukan hukum karena mereka bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan hukum acara PHPU.
Pada 6 Oktober 2026, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan amar tersebut, MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.

Namun perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan prosedural.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan