JAKARTA, RMTVNews.com — Pemerintah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kepastian pembayaran gaji tepat waktu masih menjadi persoalan, terutama ketika penyaluran dana dari pemerintah pusat ke daerah mengalami keterlambatan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, anggaran tersebut disiapkan untuk membantu pembayaran gaji sekitar 1,4 juta PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026), Dede menekankan pentingnya mempercepat penyaluran dana ke daerah agar kewajiban pembayaran gaji pegawai tidak terhambat.

“Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU. Itu Rp23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Angka yang lumayan cukup besar,” ujar Dede, dikutip dari laman resmi DPR RI.

Menurut Dede, persoalan pembayaran gaji tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran, tetapi juga waktu penyaluran dana dari pemerintah pusat.

Ia menyebut masih menerima keluhan mengenai guru yang belum memperoleh gaji dan tunjangan selama beberapa bulan.

“Banyak saya masih dapat keluhan dari masyarakat bahwa ada guru yang gaji dan tunjangannya belum terbayarkan sejak bulan April, misalnya. Nah, kenapa? Karena uang yang turun ke daerah agak lama,” katanya.

Dede menjelaskan, keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan DAU dapat memengaruhi kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Karena itu, Komisi II mendorong Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran dana tersebut.

“Dengan konsep yang kita dorong di Kementerian Keuangan itu dibayarnya di awal. Itulah yang menyebabkan nanti proses ke depan, baik DBH maupun tambahan DAU, itu lebih awal. Karena tujuannya salah satunya dalam membayar gaji,” ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Rp23 Triliun dan Keberlanjutan Pembiayaan PPPK

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 dapat membantu pemerintah daerah yang menghadapi tekanan fiskal akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), sementara kebutuhan belanja pegawai tetap harus dipenuhi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.