JAKARTA, RMTVNews.com — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengingatkan pemerintah agar memperkuat tata kelola dan pengawasan pengelolaan aset negara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Ia juga mendesak pemerintah memprioritaskan kenaikan gaji guru dalam evaluasi dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Mardani, peningkatan peran negara dalam perekonomian melalui pengelolaan aset dan investasi dapat mendukung pembangunan nasional.
Namun, kebijakan tersebut perlu ditopang pengelolaan profesional, sumber daya manusia yang kompeten, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
Ia mengingatkan risiko penyimpangan apabila kewenangan pengelolaan aset negara tidak diimbangi sistem kontrol yang kuat.
“Ketika niat baik ini tidak didukung orang yang baik, tim yang baik, dan pengawasan yang baik, bisa menjadi bancakan dari satu ke bancakan lain. Negara harus hati-hati,” ujar Mardani dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Minggu (25/10/2026).
Politikus PKS itu menilai keberhasilan pengelolaan Danantara tidak cukup diukur dari besarnya aset atau nilai investasi.
Transparansi, akuntabilitas, dan manfaat bagi masyarakat juga perlu menjadi perhatian.
Ia turut menekankan pentingnya penanganan persoalan kerugian negara maupun dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme hukum yang tepat.
Minta Gaji Guru Jadi Prioritas APBN 2028
Selain tata kelola investasi negara, Mardani menyoroti kesejahteraan tenaga pendidik. Ia mengapresiasi pembangunan fasilitas pendidikan, tetapi meminta pemerintah tidak mengabaikan kondisi ekonomi guru.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur sekolah dan penyediaan teknologi pembelajaran perlu berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan serta kompetensi tenaga pendidik.
Mardani menilai fasilitas pendidikan yang modern tidak akan optimal apabila guru belum memperoleh penghasilan yang memadai. Terlebih, perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), menuntut peningkatan kemampuan tenaga pendidik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan