JAKARTA, RMTVNews.com — Perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo, Arsari Group, terlibat dalam pengembangan Blok Duyung di perairan Natuna berbarengan dengan adanya kontrak penjualan gas ke PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) hingga berakhirnya masa kontrak bagi hasil pada Januari 2037.
Arsari Group, melalui PT Nations Natuna Barat, mengambil 75 persen hak partisipasi (participating interest) di Blok Duyung yang mencakup Lapangan Gas Mako.
Sementara itu, kontrak penjualan gas untuk kebutuhan pembangkit listrik ditandatangani oleh PLN EPI bersama West Natuna Exploration Limited (WNEL) selaku operator blok tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi PLN EPI pada 5 Maret 2026, pasokan gas dari Lapangan Mako ditetapkan sebesar 111 juta kaki kubik standar per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD) selama 10 tahun.
Gas tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik di wilayah Batam dan Sumatra bagian tengah.
Perjanjian Jual Beli Gas (Gas Sales Agreement) ditandatangani oleh PLN EPI dan WNEL pada 11 Juli 2025.
Pengembangan Lapangan Mako memasuki tahap keputusan investasi akhir (Final Investment Decision) pada Maret 2026, dengan target produksi gas pertama pada kuartal IV 2027.
Direktur Utama PLN EPI, Rakhmad Dewanto, menyatakan dalam keterangan resminya pada 5 Maret 2026 bahwa pencapaian keputusan investasi akhir ini bertujuan memenuhi target tata waktu pasokan gas dalam perjanjian jual beli demi kepastian pasokan kelistrikan di wilayah Batam dan Sumatra bagian tengah.
Kebutuhan listrik di wilayah tersebut tercatat tumbuh sekitar 12 hingga 15 persen per tahun dan didominasi oleh pembangkit berbahan bakar gas.
Skema Kepemilikan dan Perikatan Kontrak
Laporan Katadata pada 12 Januari 2026 menyebutkan bahwa PT Nations Natuna Barat mengandalkan skema pembayaran bertahap sebesar US$16 juta kepada WNEL untuk akuisisi 75 persen hak partisipasi Blok Duyung, sekaligus menanggung biaya pengembangan sesuai porsi kepemilikannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan