JAKARTA, RMTVNews.com — Pengembangan bioekonomi mulai ditawarkan sebagai salah satu arah pembangunan ekonomi Indonesia yang menghubungkan pemanfaatan sumber daya hayati, penciptaan nilai tambah, dan perlindungan lingkungan.
Gagasan ini dibawa Koalisi Ekonomi Membumi (KEM) melalui Paviliun Ekonomi Berbasis Alam dalam Bangkok Climate Action Week 2026 di Bangkok, Thailand.
Paviliun yang berlangsung pada 5–7 Oktober 2026 di Lumphini Park tersebut mempertemukan pelaku usaha, komunitas, investor, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil untuk membahas peluang ekonomi yang bersumber dari biodiversitas.
Agenda ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai bagaimana sumber daya alam dapat menghasilkan nilai ekonomi tanpa mengorbankan ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat.
Direktur Eksekutif KEM Fito Rahdianto mengatakan strategi aksi iklim perlu melibatkan berbagai pihak dan tidak berjalan secara terpisah.
“Kami meyakini strategi aksi iklim tidak boleh bersifat tertutup atau terisolasi, melainkan melalui kolaborasi aktif antarpihak,” kata Fito, Senin (5/10/2026).
Menurut KEM, keterhubungan antara produsen, industri penyerap hasil produksi, pemilik modal, masyarakat sipil, dan pemerintah menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi berbasis alam.
Bioekonomi merupakan pendekatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya hayati, termasuk biodiversitas, untuk menghasilkan produk, layanan, dan nilai tambah ekonomi.
Dalam konteks Indonesia, pendekatan ini mencakup peluang pengembangan usaha berbasis hasil hutan, pertanian, perikanan, serta berbagai produk yang berasal dari ekosistem alam.
Pengembangan bioekonomi juga berkaitan dengan pengolahan produk sebelum dipasarkan.
Melalui proses tersebut, sumber daya hayati tidak hanya diperdagangkan sebagai bahan mentah, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk dengan nilai ekonomi lebih tinggi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan