JAKARTA, RMTVNews.com — Low Tuck Kwong Foundation menghibahkan S$101 juta kepada Lee Kuan Yew School of Public Policy (LKYSPP), bagian dari National University of Singapore (NUS), pada Februari 2023.

Hibah senilai sekitar Rp1,1 triliun itu ditujukan untuk mendukung pendidikan kebijakan publik dan pengembangan kepemimpinan di Asia.

Low Tuck Kwong merupakan pendiri sekaligus Presiden Direktur PT Bayan Resources Tbk, perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Indonesia.

Pengusaha kelahiran Singapura tersebut pindah ke Indonesia pada 1972 dan membangun bisnisnya di negara ini.

Dalam siaran pers pada 22 Februari 2023, LKYSPP menyebut sumbangan tersebut sebagai hibah terbesar yang pernah diterima sekolah kebijakan publik itu.

Dana tersebut digunakan untuk membentuk Low Tuck Kwong Foundation Advance Asia Leadership Fund dan Low Tuck Kwong Foundation Scholarship.

Dana pertama mendukung program kepemimpinan bagi pejabat publik dari negara-negara Asia, sedangkan program beasiswa menyediakan bantuan bagi mahasiswa Asia yang menempuh pendidikan pascasarjana di LKYSPP.

Ketua Low Tuck Kwong Foundation, Elaine Low, menyatakan hibah itu diharapkan memperkuat kerja sama antarnegara di kawasan.

“Kami percaya mahasiswa dan pemikir kebijakan akan memperoleh manfaat dari pembelajaran dan pertukaran bilateral, berbagi praktik terbaik, serta membangun kolaborasi yang bermakna antara Singapura, Indonesia, dan seluruh Asia,” kata Elaine dalam siaran pers resmi LKYSPP pada 22 Februari 2023.

Ia berharap kerja sama tersebut menghasilkan solusi praktis untuk berbagai persoalan masyarakat di Singapura dan negara-negara tetangganya.

Hibah Pendidikan Berlanjut ke NTU

Sumbangan S$101 juta itu bukan satu-satunya dukungan pendidikan dari keluarga Low Tuck Kwong di Singapura.

Menurut laporan The Straits Times pada 22 Februari 2023, Low sebelumnya memberikan S$3 juta pada 2011 untuk mendirikan Low Tuck Kwong Distinguished Professorship di NUS.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.