JAKARTA, RMTVNews.com — Seorang pria bernama Anto bin Mallisa Dg Baro alias Baharuddin (26) meninggal dunia di ruang tahanan sementara Polsek Kajang, Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.

Pihak keluarga menduga korban dianiaya oleh anggota polisi hingga tewas.

Menurut keterangan keluarga, korban awalnya dibawa ke Polsek Kajang pada pukul 09.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan.

Korban dibawa ke Polsek Kajang dengan tuduhan mencuri handphone (HP).

Dalam rentang pukul 12.00 hingga 19.00 WITA, saat pemeriksaan berlangsung, korban diduga mengalami penganiayaan berat oleh sejumlah anggota polisi.

Menurut dokumen laporan kepolisian (LP) yang diterima RMTV News, peristiwa itu disebut dilihat dan didengar langsung oleh rekan korban, Reza bersama istrinya, yang saat itu datang menjenguk dan mengantarkan rokok, makanan, serta minuman untuk korban.

Selain itu, seorang tahanan lain juga memberikan kesaksian mengenai penyiksaan yang dialami korban, yang direkam secara diam-diam dalam bentuk video.

Saat penganiayaan berlangsung, terlapor diduga melontarkan ancaman kepada korban dengan berkata, “Silakan berwudhu, ku beli kain kafan untuk kamu ini hari terakhir hidupmu…”

Sekitar pukul 20.00 WITA pada hari yang sama, keluarga menerima kabar dari pihak kepolisian bahwa korban telah meninggal dunia di depan sel tahanan.

Polisi menyebut korban bunuh diri menggunakan tali celana.

Salah satu anggota keluarga korban H. Kaharuddin, menyatakan banyak kejanggalan dalam versi tersebut.

Menurut Kaharuddin, korban sebelumnya dalam kondisi sehat dan segar bugar, serta tidak memiliki riwayat depresi maupun keinginan bunuh diri.

Kondisi itu dikuatkan oleh teman korban yang bersama istrinya menjenguk pada pukul 10.00 hingga 12.00 WITA.

Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan keluarga setelah jenazah diautopsi, ditemukan bengkak pada bagian bawah kedua telinga, bekas jeratan di leher, bengkak di sekitar pusar, bekas tangan di perut sebelah kanan, serta pembuluh darah pecah yang mengeluarkan darah dari telinga.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.