Keluarga menilai klaim bunuh diri dengan tali celana tidak wajar, baik secara logika maupun forensik. Mereka juga menduga tempat kejadian perkara telah diubah sebelum keluarga tiba.

Tiga anggota Polri di Polsek Kajang dilaporkan dalam peristiwa ini, yakni Bripka Irfan Evendi selaku reserse, Aipda Budianto selaku Kanit Reserse, dan Aipda Andi Alim selaku Bhabinkantibmas.

Dalam laporan resminya, keluarga mengajukan dugaan pelanggaran kode etik berat berdasarkan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, serta dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340, 338, 351 ayat (3), 355, 422, dan 221 KUHP.

Barang bukti yang disertakan meliputi foto dan video luka di tubuh korban, pakaian korban saat meninggal, keterangan saksi Reza beserta istrinya, serta surat keterangan otopsi dari RSU Sultan Dg Raja.

Keluarga menuntut agar para terlapor diproses hukum secara pidana maupun kode etik dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

Keluarga juga meminta autopsi ulang oleh dokter forensik independen di RS Bhayangkara sebelum jenazah dimakamkan, pengamanan rekaman CCTV di ruang penyidik dan sel tahanan pada hari kejadian, perlindungan bagi para saksi dari ancaman dan intimidasi, serta penonaktifan atau penahanan terlapor agar tidak menghilangkan barang bukti.

Kasus ini memicu gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat di Sulawesi Selatan.

Sejauh ini, kematian korban telah menjadi atensi Kapolres Bulukumba. Tiga anggota polisi yang diduga terlibat kini telah menjalani penempatan khusus (patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.