JAKARTA, RMTVNews.com — Seorang pria bernama Anto bin Mallisa Dg Baro alias Baharuddin (26) meninggal dunia di ruang tahanan sementara Polsek Kajang, Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WITA.

Pihak keluarga menduga korban dianiaya oleh anggota polisi hingga tewas.

Menurut keterangan keluarga, korban awalnya dibawa ke Polsek Kajang pada pukul 09.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan.

Korban dibawa ke Polsek Kajang dengan tuduhan mencuri handphone (HP).

Dalam rentang pukul 12.00 hingga 19.00 WITA, saat pemeriksaan berlangsung, korban diduga mengalami penganiayaan berat oleh sejumlah anggota polisi.

Menurut dokumen laporan kepolisian (LP) yang diterima RMTV News, peristiwa itu disebut dilihat dan didengar langsung oleh rekan korban, Reza bersama istrinya, yang saat itu datang menjenguk dan mengantarkan rokok, makanan, serta minuman untuk korban.

Selain itu, seorang tahanan lain juga memberikan kesaksian mengenai penyiksaan yang dialami korban, yang direkam secara diam-diam dalam bentuk video.

Saat penganiayaan berlangsung, terlapor diduga melontarkan ancaman kepada korban dengan berkata, “Silakan berwudhu, ku beli kain kafan untuk kamu ini hari terakhir hidupmu…”

Sekitar pukul 20.00 WITA pada hari yang sama, keluarga menerima kabar dari pihak kepolisian bahwa korban telah meninggal dunia di depan sel tahanan.

Polisi menyebut korban bunuh diri menggunakan tali celana.

Salah satu anggota keluarga korban H. Kaharuddin, menyatakan banyak kejanggalan dalam versi tersebut.

Menurut Kaharuddin, korban sebelumnya dalam kondisi sehat dan segar bugar, serta tidak memiliki riwayat depresi maupun keinginan bunuh diri.

Kondisi itu dikuatkan oleh teman korban yang bersama istrinya menjenguk pada pukul 10.00 hingga 12.00 WITA.

Dari pemeriksaan fisik yang dilakukan keluarga setelah jenazah diautopsi, ditemukan bengkak pada bagian bawah kedua telinga, bekas jeratan di leher, bengkak di sekitar pusar, bekas tangan di perut sebelah kanan, serta pembuluh darah pecah yang mengeluarkan darah dari telinga.

Keluarga menilai klaim bunuh diri dengan tali celana tidak wajar, baik secara logika maupun forensik. Mereka juga menduga tempat kejadian perkara telah diubah sebelum keluarga tiba.

Tiga anggota Polri di Polsek Kajang dilaporkan dalam peristiwa ini, yakni Bripka Irfan Evendi selaku reserse, Aipda Budianto selaku Kanit Reserse, dan Aipda Andi Alim selaku Bhabinkantibmas.

Dalam laporan resminya, keluarga mengajukan dugaan pelanggaran kode etik berat berdasarkan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, serta dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340, 338, 351 ayat (3), 355, 422, dan 221 KUHP.

Barang bukti yang disertakan meliputi foto dan video luka di tubuh korban, pakaian korban saat meninggal, keterangan saksi Reza beserta istrinya, serta surat keterangan otopsi dari RSU Sultan Dg Raja.

Keluarga menuntut agar para terlapor diproses hukum secara pidana maupun kode etik dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat.

Keluarga juga meminta autopsi ulang oleh dokter forensik independen di RS Bhayangkara sebelum jenazah dimakamkan, pengamanan rekaman CCTV di ruang penyidik dan sel tahanan pada hari kejadian, perlindungan bagi para saksi dari ancaman dan intimidasi, serta penonaktifan atau penahanan terlapor agar tidak menghilangkan barang bukti.

Kasus ini memicu gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat di Sulawesi Selatan.

Sejauh ini, kematian korban telah menjadi atensi Kapolres Bulukumba. Tiga anggota polisi yang diduga terlibat kini telah menjalani penempatan khusus (patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.