JAKARTA, RMTVNews.com — Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut polemik ijazah dirinya dan putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai bagian dari “operasi politik” yang ditunggangi “penumpang gelap” menggeser fokus perdebatan publik secara mendasar.

Isu yang semula berkutat pada pembuktian dokumen administrasi dan batas kewenangan hukum di pengadilan kini beralih ke arena adu motif, tudingan upaya menjatuhkan reputasi, hingga pertarungan wacana.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak serta-merta mengakhiri polemik. Putusan itu justru membuka ruang baru bagi perebutan tafsir di antara para aktor politik.

Pengalihan kerangka tersebut tidak berhenti pada retorika mantan presiden. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bergegas pasang badan. Ketua Harian PSI Ahmad Ali membenarkan klaim itu sembari mengkritik sikap MK.

Langkah partai yang kini dipimpin Kaesang Pangarep itu memperlihatkan bagaimana wacana hukum diubah menjadi narasi politik untuk pertahanan.

Langkah tersebut sekaligus menyingkap konsekuensinya bagi identitas dan posisi elektoral partai yang memilih berlindung di bawah bayang-bayang figur sentralnya.

Putusan MK dan Perebutan Definisi atas Polemik

MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan terkait persoalan ijazah Gibran tidak dapat diterima. Putusan tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.

Dalam membaca putusan itu, perlu dibedakan secara tegas antara alasan permohonan tidak dapat diterima dan penilaian terhadap substansi seluruh persoalan yang berkembang di ruang publik.

Putusan itu tidak serta-merta dapat dibaca sebagai pembuktian atas seluruh klaim yang beredar, baik dari pihak yang mempertanyakan ijazah maupun dari pihak yang membantahnya.

MK juga tidak berwenang membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden yang telah resmi dilantik pada 20 Oktober 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.