JAKARTA, RMTVNews.com — Pemerintah Singapura menyatakan pengurangan pasokan gas alam dari Indonesia hanya berdampak kurang dari 2 persen terhadap total kebutuhan gas harian negara tersebut.
Otoritas Pasar Energi Singapura atau Energy Market Authority (EMA) menyebut telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga kecukupan pasokan energi.
Klarifikasi itu disampaikan setelah Indonesia mulai mengurangi ekspor gas alam melalui pipa ke Singapura pada Sabtu (24/10/2026).
Pengurangan tersebut mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari atau setara dengan 17 miliar British thermal unit per hari (BBTUD), menurut EMA.
Dalam keterangannya kepada media, EMA menyebut volume pengurangan tersebut berlangsung selama 18 hari. Jumlahnya kurang dari 2 persen dari kebutuhan gas harian Singapura yang mencapai lebih dari 1.000 BBTUD.
EMA juga menyatakan importir gas di Singapura dapat menempuh langkah sesuai ketentuan kontrak untuk menangani gangguan pasokan tersebut.
Otoritas itu menambahkan, Singapura pernah mengalami pengurangan pasokan gas sebesar 20 hingga 100 BBTUD dalam beberapa bulan terakhir akibat pemeliharaan fasilitas yang terjadwal maupun mendesak. Kekurangan pasokan saat itu dapat digantikan dari sumber gas lain tanpa gangguan berarti.
Singapura juga menyatakan Singapore GasCo siap meningkatkan impor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) apabila diperlukan.
Selain dari Indonesia, Singapura memperoleh gas alam melalui jaringan pipa dari Malaysia dan pengiriman LNG dari berbagai negara.
Pemasok Gas Akui Pengiriman Terdampak
Salah satu pemasok gas terbesar di Singapura, Gas Supply, mengakui pengiriman gas kepada sejumlah pelanggannya terdampak pengurangan sementara pasokan dari Indonesia.
Dikutip The Straits Times pada Sabtu (24/10/2026), perusahaan yang dimiliki Temasek tersebut menyatakan telah berkomunikasi langsung dengan pelanggan yang terdampak dan terus berkoordinasi dengan pemasok di sektor hulu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan