Perusahaan itu belum merinci besaran dampak terhadap setiap pelanggan. Namun, pengakuan tersebut mengonfirmasi bahwa pengurangan pasokan telah memengaruhi distribusi gas kepada sebagian pengguna di Singapura.
Gas alam memiliki peran penting dalam sistem energi negara tersebut. Sekitar 95 persen pembangkitan listrik Singapura menggunakan gas alam, sehingga keberlanjutan pasokan menjadi bagian penting dari pengelolaan ketahanan energinya.
Meski demikian, EMA menyatakan volume pengurangan dari Indonesia relatif kecil dibandingkan total kebutuhan harian Singapura.
Otoritas tersebut juga menegaskan ketersediaan sumber pasokan lain sebagai bagian dari langkah antisipasi.
Indonesia Alihkan Gas untuk Kebutuhan Dalam Negeri
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, sebelumnya mengumumkan pengurangan ekspor gas ke Singapura mulai 24 Oktober 2026.
Menurut Djoko, pengurangan terdiri atas 15 juta kaki kubik standar per hari dari Natuna dan 16 juta kaki kubik standar per hari dari Sumatera.
Gas dari Natuna dialihkan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik di Batam melalui jalur pipa WNTS–Pulau Pemping–Batam.
Sementara itu, pasokan dari Sumatera dialihkan melalui pipa TGI untuk memenuhi kebutuhan energi di Batam, Bintan, dan Sumatera.
SKK Migas menyatakan pengalihan tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan pasokan gas domestik bagi pembangkitan listrik.
Lembaga itu juga menyebut pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai dasar kebijakan tersebut dan menyatakan akan memantau perkembangannya setiap hari.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengevaluasi kebijakan ekspor gas untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi di dalam negeri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan