JAKARTA, RMTVNews.com — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menempatkan penguatan struktur organisasi sebagai pekerjaan penting untuk mengejar target politiknya. Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali mengatakan popularitas Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi belum cukup untuk membawa partai menjadi pemenang jika tidak ditopang mesin organisasi yang kuat.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad Ali saat ditemui di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (24/10/2026).

Saat itu, Jokowi menghadiri Rapat Koordinasi Daerah PSI Kabupaten Bogor bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Kehadiran keduanya berlangsung di tengah upaya PSI memperkuat kepengurusan dan jaringan organisasi di daerah.

“Enggak akan mungkin kita bisa jadi juara kalau kemudian hanya mengandalkan figur,” ujar Ahmad Ali.

Menurut dia, figur politik membutuhkan struktur organisasi yang mampu menghimpun, menampung, dan menyalurkan dukungan masyarakat.

Tanpa jaringan organisasi yang tertata, popularitas seorang tokoh tidak otomatis menjadi kekuatan partai.

“Karena figur itu akan efektif kalau ada mesin. Mesin. Jadi ada salurannya, ada yang menampung,” katanya.

Ahmad Ali secara khusus menyebut Jokowi sebagai salah satu figur utama PSI.

Ia menilai dukungan masyarakat terhadap mantan presiden tersebut perlu diimbangi dengan struktur partai yang berfungsi hingga tingkat daerah.

“Jadi kalau katakanlah Pak Jokowi sebagai salah satu figur utama yang ada di partai ini, begitu banyak pencintanya tapi kemudian ini kalau strukturnya tidak tertata rapi kan tidak ada yang bisa menampung semuanya,” kata Ahmad Ali.

PSI tengah mengevaluasi struktur organisasinya melalui rapat kerja di tingkat wilayah dan daerah.

Evaluasi tersebut ditujukan untuk memastikan pembentukan kepengurusan berjalan sesuai target yang ditetapkan dalam peraturan organisasi partai.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.