JAKARTA, RMTVNews.com — Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin merangkul seluruh kekuatan politik untuk menjaga persatuan nasional. Namun, ia menegaskan perbedaan pendapat, kompetisi politik, kritik, dan koreksi tetap diperlukan dalam kehidupan demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna bertajuk “2 Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri” di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dalam pengantarnya, Prabowo mengatakan situasi global yang tidak menentu menuntut Indonesia memperkuat ketahanan nasional dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok.
Ia menyebut persatuan nasional sebagai landasan politik pemerintahannya di tengah keterkaitan persoalan politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan.
“Rakyat kita semakin pandai. Pemimpin-pemimpin kita di ujungnya akan menjaga persatuan. Dan itulah yang sekarang saya jalankan, politik saya adalah politik persatuan nasional,” kata Prabowo.
Ia kemudian mengajak seluruh kekuatan politik mengesampingkan perbedaan demi kepentingan masyarakat.
“Saya ingin merangkul semua kekuatan. Marilah kita tanggalkan perbedaan-perbedaan kita. Marilah kita bersatu untuk kepentingan yang besar, kepentingan rakyat Indonesia, hidup sejahtera. Rakyat Indonesia hidup damai,” ujarnya.
Meski mengajak seluruh elemen bangsa menjaga persatuan, Prabowo menegaskan demokrasi tetap membutuhkan perbedaan pandangan dan persaingan politik.
“Perbedaan bagus, kompetisi perlu, saling kritik, saling koreksi sangat perlu. Tapi di ujungnya kita harus menjaga persatuan,” kata Prabowo.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang kabinet yang juga membahas posisi Indonesia di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menekankan pentingnya menjaga kekayaan alam dan memperkuat ketahanan nasional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan