JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi mengenai pemberian uang Rp800 juta dari PT Summarecon Agung Tbk kepada Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal yang diduga berkaitan dengan pengamanan dan pengelolaan lahan perusahaan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hercules sebelumnya mengakui menerima aliran dana dari Summarecon tersebut. Namun, ia mengaku uang tersebut bukan sebagai imbalan untuk mencabut pemblokiran lahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menelusuri maksud pemberian uang tersebut.

Informasi yang diterima KPK menyebut dana itu berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan-lahan Summarecon.

“Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Budi menjelaskan, lahan yang dimaksud berada dalam satu kawasan yang sebelumnya menghadapi sengketa.

Sejumlah warga mengklaim memiliki sertifikat tanah atas sebagian lahan yang dikelola Summarecon dan mengajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam proses berikutnya, KPK menduga terdapat pemberian uang kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir lahan tersebut sehingga proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) dapat berlanjut.

“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ujar Budi.

“Kemudian pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu, sehingga proses HGB-nya bisa berlanjut,” lanjutnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.