Namun, ia kemudian mempersoalkan adanya permintaan untuk mencabut pemblokiran dan menganggap persoalan tanah itu telah selesai.

“Di situ ternyata ada embel-embel untuk mencabut pemblokiran dan dianggap itu sudah damai dan dianggap itu sudah selesai,” kata Hercules.

Ia menegaskan, menurut pemahamannya, sengketa tanah tersebut belum selesai sehingga uang itu tidak semestinya dikaitkan dengan kesepakatan pencabutan blokir.

Hercules kemudian meminta tim hukumnya menyerahkan uang Rp800 juta tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyatakan langkah itu dilakukan agar penyidik dapat menelusuri asal-usul uang dan kaitannya dengan perkara dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.