JAKARTA, RMTVNews.com — Tiga lembaga survei nasional merilis hasil evaluasi publik terhadap kepemimpinan dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam rentang waktu yang berdekatan. Namun, potret opini publik yang dihadirkan ke hadapan khalayak memperlihatkan rentang perbedaan angka yang terbilang mencolok.
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merekam 53,4 persen responden menyatakan kurang atau tidak puas terhadap kinerja presiden.
Di saat yang hampir bersamaan, Poltracking Indonesia mencatat 40,9 persen responden tidak puas terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran, sedangkan Parameter Politik Indonesia (PPI) melaporkan ketidakpuasan publik berada di angka 32,5 persen.
Selisih antara angka ketidakpuasan yang dilaporkan SMRC dan PPI mencapai 20,9 poin persentase, dengan posisi Poltracking berada persis di tengah rantai selisih tersebut.
Mengingat ketiga survei berlangsung dalam bentangan waktu yang saling beririsan pada akhir September hingga awal Oktober 2026, perbedaan tajam ini menjadi fenomena menarik untuk dibedah secara kritis melalui kacamata metodologi riset opini publik.
Kendati demikian, angka-angka tersebut tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai tiga bentuk pengukuran yang sepenuhnya setara.
SMRC secara khusus mengevaluasi kinerja Presiden Prabowo secara personal, sementara Poltracking dan PPI mengukur penilaian publik terhadap kinerja pemerintah atau kabinet secara kolektif.
Untuk mengurai akar perbedaan persentase yang signifikan ini, perlu memeriksa lebih dalam redaksi pertanyaan, struktur skala jawaban, teknik pengambilan sampel, moda pengumpulan data lapangan, hingga prosedur pengolahan tabulasi dari masing-masing lembaga.
Perbedaan Angka di Tengah Periode Survei yang Beririsan
SMRC melaksanakan survei nasional pada rentang 1 hingga 10 Oktober 2026. Dalam laporan riset bertajuk Kinerja Dua Tahun Presiden Prabowo, SMRC mencatat 44,5 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja presiden, sedangkan 53,4 persen responden mengaku kurang atau tidak puas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan