JAKARTA, RMTV — Dukungan Partai Golkar terhadap pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) pada Pilpres 2024 tidak menghalangi Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, untuk mempersoalkan proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Doli bahkan menerima audiensi masyarakat sipil di Senayan yang mendorong penggunaan hak angket DPR guna menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait dokumen pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026.
Doli menduga Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 disusupkan tanpa melalui pembahasan resmi dalam rapat konsultasi bersama DPR.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dipersamakan dengan ijazah SMA atau sederajat.

Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Doli, yang saat penyusunan regulasi tersebut menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) tidak pernah tercantum dalam draf yang diterima secara resmi oleh komisinya.
Menurut catatan Doli, Komisi II DPR menerima surat permohonan konsultasi dari KPU pada 15 September 2023.
Lampiran daftar perubahan pasal dalam rancangan PKPU saat itu belum memuat ketentuan yang kini dipersoalkan.
KPU kemudian mengirimkan surat tambahan pada 19 September 2023, sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR dan penyelenggara pemilu.
Namun, menurut Doli, pasal tersebut tidak pernah ditampilkan maupun dibahas dalam rapat pada 20 September 2023. Ia mengaku memegang dokumen tertulis serta rekaman rapat untuk mendukung keterangannya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan