Dukungan politik tersebut terus berlanjut setelah Prabowo dan Gibran resmi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden.
Pada Oktober 2025, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan partainya tetap yakin terhadap kepemimpinan Prabowo setelah satu tahun pemerintahan, serta menyatakan komitmen Golkar dalam mendukung program-program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sikap serupa disampaikan Doli Kurnia pada Juni 2026 saat menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengenai peluang Prabowo–Gibran melanjutkan pemerintahan selama dua periode.
Doli menyatakan Golkar telah menetapkan Prabowo sebagai calon presiden yang akan didukung pada Pilpres 2029, seraya menekankan pentingnya menjaga konsentrasi pemerintahan agar program Prabowo–Gibran berjalan tanpa terganggu agenda politik yang masih jauh.
Pada Agustus 2026, Bahlil kembali menegaskan bahwa dukungan terhadap pemerintahan Prabowo–Gibran merupakan keputusan politik final Golkar saat menghadiri Musyawarah Daerah XI DPD Golkar Sumatera Selatan.
Namun, pascabacaan putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran, muncul perbedaan penekanan dalam pernyataan para kader Golkar.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa putusan MK tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemakzulan Gibran karena MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Sementara itu, Doli berfokus mempersoalkan proses penyusunan aturan teknis KPU yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon.
Perbedaan fokus ini mengemuka di tengah komitmen resmi Golkar yang tetap menyatakan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo–Gibran.
Pada 12 Oktober 2026, Doli menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Koalisi masyarakat sipil tersebut meminta Fraksi Golkar memprakarsai penggunaan hak angket DPR untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan