JAKARTA, RMTVNews.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang dikenal dengan sebutan KDM menempati posisi teratas dalam simulasi elektabilitas calon wakil presiden pada survei Parameter Politik Indonesia (PPI) yang dirilis Minggu (18/10/2026). KDM memperoleh 21 persen, mengungguli Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meraih 14,2 persen.
Hasil tersebut menempatkan KDM sebagai figur dengan tingkat keterpilihan tertinggi dalam simulasi terbuka calon wakil presiden yang dipaparkan Direktur Eksekutif PPI Adi Prayitno.
Di bawah KDM dan Gibran, terdapat Agus Harimurti Yudhoyono dengan 7,1 persen dan Anies Baswedan sebesar 7 persen.
Selanjutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperoleh 4,8 persen, Mahfud MD 4,4 persen, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda 3,2 persen, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 3,1 persen, dan Ganjar Pranowo 2,6 persen.
Elektabilitas KDM Juga Masuk Persaingan Capres
Nama Dedi Mulyadi (KDM) juga muncul dalam simulasi calon presiden yang dilakukan PPI.
Direktur Eksekutif PPI Adi Prayitno menjelaskan bahwa pengujian dilakukan melalui instrumen pertanyaan terbuka (top of mind).
“Ini adalah elektabilitas presiden secara terbuka. Jadi ini adalah pertanyaan terbuka. Pertanyaannya adalah, ‘Jika pemilihan presiden dilaksanakan saat ini, siapakah yang akan Anda pilih menjadi Presiden Republik Indonesia?’. Responden diminta untuk menjawab secara spontan,” kata Direktur Eksekutif PPI Adi Prayitno saat pemaparan survei.
“Pertama, Pak Prabowo Subianto. Prabowo Subianto 31,6%, disusul Dedi Mulyadi 11,4%, disusul Anies Baswedan 10,1%, disusul Gibran Rakabuming 6,9%, disusul Ganjar Pranowo 4,4%, dan seterusnya,” ujar Adi Prayitno memaparkan temuan tersebut.
Sebanyak 25,5 persen responden dalam simulasi terbuka tersebut belum menentukan pilihan atau menjawab tidak tahu.
Perbedaan posisi KDM dalam kedua simulasi memperlihatkan bahwa preferensi responden terhadap calon presiden tidak identik dengan pilihan mereka terhadap calon wakil presiden.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan