JAKARTA, RMTVNews.com — Evaluasi publik terhadap dua program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), menunjukkan tingkat ketidakpuasan dan keraguan yang tinggi.
Survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada Oktober 2026 mencatat 61,4% responden kurang atau tidak puas terhadap pelaksanaan MBG.
Sementara itu, 71% responden kurang atau sama sekali tidak yakin KDMP akan berkembang.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan SMRC bertajuk Elektabilitas Presiden Prabowo: Temuan Survei Nasional, dengan pembaruan hasil survei pada 1–10 Oktober 2026.
Dalam evaluasi terhadap MBG, sebanyak 35,4% responden menyatakan kurang puas dan 26% menyatakan tidak puas sama sekali. Sementara itu, 29,4% menyatakan cukup puas dan 4,4% sangat puas.
Dengan demikian, gabungan responden yang menyatakan puas mencapai 33,8%, sedangkan kelompok yang kurang atau tidak puas mencapai 61,4%.
SMRC juga mencatat tingkat pengetahuan masyarakat terhadap program MBG mencapai 95,2%.
Angka ini menunjukkan bahwa program tersebut telah dikenal oleh sebagian besar responden yang disurvei.
Meski tingkat pengenalannya tinggi, penilaian terhadap pelaksanaan program didominasi jawaban kurang puas dan tidak puas sama sekali.
Tren Ketidakpuasan MBG Meningkat
Data SMRC memperlihatkan perubahan penilaian publik terhadap pelaksanaan MBG dalam beberapa periode survei.
Pada November 2025, kelompok responden yang kurang atau tidak puas tercatat 33,9%. Angka tersebut meningkat menjadi 44,6% pada survei Februari–Maret 2026.
Dalam survei Juli 2026, tingkat ketidakpuasan mencapai 61,6%. Pada survei Oktober 2026, angkanya tercatat 61,4%.
Dibandingkan November 2025, tingkat ketidakpuasan terhadap MBG pada Oktober 2026 meningkat 27,5 poin persentase.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan