JAKARTA, RMTVNews.com — Elektabilitas Presiden Prabowo Subianto tercatat 9,8%, sementara Dedi Mulyadi mencapai 35,5% dalam survei nasional Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) yang dirilis Oktober 2026. Angka tersebut berasal dari simulasi semi terbuka dengan 24 nama calon presiden.

Hasil survei ini memperlihatkan perubahan posisi kedua tokoh dibandingkan pengukuran SMRC pada November 2025.

Saat itu, elektabilitas Prabowo masih mencapai 34,9%, sedangkan Dedi Mulyadi memperoleh 19,7%.

Dalam survei Oktober 2026, Dedi Mulyadi berada di posisi teratas dengan selisih 25,7 poin persentase dari Prabowo.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperoleh 10,3%, sedangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tercatat 8,4%. Sebanyak 13,9% responden belum menentukan pilihan.

Elektabilitas Prabowo Menurun Sejak 2025

Rangkaian hasil survei SMRC memperlihatkan penurunan elektabilitas Prabowo dalam simulasi semi terbuka sejak November 2025.

Pada November 2025, Prabowo memperoleh 34,9%. Dalam survei Februari–Maret 2026, angkanya tercatat 33,3%.

Elektabilitas tersebut kemudian turun menjadi 14,5% pada Juli 2026 dan kembali menurun menjadi 9,8% pada Oktober 2026.

Secara keseluruhan, elektabilitas Prabowo turun 25,1 poin persentase dibandingkan November 2025.

Sebaliknya, elektabilitas Dedi Mulyadi meningkat dari 19,7% pada November 2025 menjadi 35% pada Juli 2026.

Dalam survei Oktober 2026, angkanya kembali naik menjadi 35,5%.

Dalam kurun waktu tersebut, dukungan terhadap Dedi Mulyadi meningkat 15,8 poin persentase.

Perubahan ini membuat posisi keduanya berbalik dibandingkan hasil survei November 2025, ketika Prabowo masih unggul 15,2 poin persentase atas Dedi.

Pada Oktober 2026, Dedi justru unggul 25,7 poin persentase atas Prabowo dalam simulasi yang sama.

Perbandingan tersebut mengacu pada hasil simulasi semi terbuka.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.