JAKARTA, RMTVNews.com — Mahfud MD memperoleh skor tertinggi dalam penilaian kualitas kepemimpinan terhadap 31 tokoh nasional yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Dalam skala 0–10, Mahfud meraih skor 7,6, sedangkan Presiden Prabowo Subianto memperoleh 5,1 dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka 4,4.

Hasil studi opinion leaders tersebut disampaikan pendiri SMRC, Saiful Mujani, dalam presentasi bertajuk Kepemimpinan Nasional Demokratik-Transformatif: Survei Opinion Leaders di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (15/10/2026). Penelitian dilakukan pada September 2026.

Selain Mahfud, sejumlah tokoh memperoleh skor rata-rata 7,0, yakni Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Anies Baswedan, Dedi Mulyadi, Zainal Arifin Mochtar, dan Pramono Anung Wibowo.

Sri Mulyani Indrawati memperoleh skor 6,9, disusul Ganjar Pranowo dan Retno Marsudi yang masing-masing mendapat 6,8.

Agus Harimurti Yudhoyono memperoleh 6,5, sedangkan Megawati Soekarnoputri mendapat 6,4.

Di kelompok dengan skor lebih rendah, Surya Paloh memperoleh 5,7, Gatot Nurmantyo 5,4, dan Puan Maharani 5,3. Prabowo berada di posisi ke-27 dengan skor 5,1, sedangkan Gibran di posisi ke-30 dengan skor 4,4.

Kaesang Pangarep menempati posisi terakhir dengan skor 4,0.

Skor Prabowo Terendah pada Profesionalisme TNI-Polri

Dalam penilaian berdasarkan dimensi kepemimpinan, skor Prabowo berbeda-beda. Ia memperoleh nilai 5,1 untuk kapabilitas atau kompetensi, 4,9 untuk empati, 5,5 untuk kemampuan memimpin, dan 5,8 untuk sikap pluralis-inklusif.

Pada aspek komitmen terhadap politik luar negeri bebas aktif, Prabowo mendapat skor 5,3. Sementara itu, skor untuk komitmen terhadap profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tercatat 4,2.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.