JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Umum GRIB JAYA Hercules Rosario de Marshal melalui Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA membantah bahwa uang Rp800 juta yang dikaitkan dengan dirinya dan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan uang perdamaian dengan PT Summarecon dalam sengketa tanah milik ahli waris.

Hercules bersama tim hukum GRIB JAYA menyatakan mendampingi ahli waris yang bersengketa dengan Summarecon. Hal tersebut terkait 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terbit di atas tanah dengan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ahli waris.

Tim hukum menegaskan uang tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disita dan ditelusuri asal-usulnya.

Wakil Kepala Bidang Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA, Wilson Colling, mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen terkait perkara tersebut kepada KPK sebelum menyerahkan uang Rp800 juta.

Dokumen itu, antara lain, mencakup tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan seseorang berinisial MW yang menurut tim hukum merupakan perwakilan legal Summarecon.

Wilson menegaskan, penyerahan uang tersebut bukan pengakuan bahwa Hercules menerima uang perdamaian.

“Penyerahan uang itu bukan karena disita KPK di kantor atau di mana. Kami menyerahkan untuk disita agar perkara ini menjadi terang benderang, bagaimana alur benang merahnya mafia tanah bekerja,” kata Wilson dalam keterangannya melalui kanal GRIB TV, dikutip RMTV News pada Sabtu (17/10/2026).

Tim Hukum GRIB JAYA Laporkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat ke Propam Polri
Anggota Tim Kuasa Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA, Wilson Cholling saat wawancara dengan wartawan usai melaporkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat di Propam Mabes Polri pada Rabu (12/8/2026). Foto: RMTV

KPK sebelumnya menyatakan telah menyita uang tunai Rp800 juta yang diduga diterima Hercules Rosario Marshal (HRM) dari PT Summarecon Agung Tbk.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.