JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketidakhadiran kedua Nusron pada Kamis (15/10/2026) menjadi sorotan setelah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan dugaan bahwa menteri tersebut bepergian ke Malaysia pada hari yang sama.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Nusron berada di luar negeri ketika dijadwalkan menjalani pemeriksaan kedua.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyidik mengetahui hal tersebut berdasarkan surat yang disampaikan Nusron.
“Kalau enggak salah ke Malaysia,” kata Ahmad Taufik saat menjelaskan tujuan perjalanan dinas Nusron, Jumat (16/10/2026).
KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron. Penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk mendalami perkara yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta tersebut.
Boyamin sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa Nusron berangkat ke Malaysia pada Kamis pagi bersama rombongan terbatas yang tidak melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN.
Menurut Boyamin, Nusron sempat memimpin rapat internal kementerian pada Selasa (13/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Nusron disebut memberikan instruksi kepada pejabat eselon I dan II.
Boyamin mengklaim, menjelang rapat berakhir, Nusron meminta agar agenda pada Kamis tidak diganggu karena dirinya berencana memenuhi panggilan KPK.
Namun, Nusron tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK pada hari pemeriksaan.
Boyamin juga mempertanyakan apakah perjalanan ke luar negeri tersebut telah memperoleh izin Presiden. Ia mengatakan belum mengetahui apakah izin itu sudah diberikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan