JAKARTA — Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi sepakat memperkuat kerja sama industri pertahanan, perdagangan, dan investasi.
Kedua negara juga mendorong pembentukan Perjanjian Kemitraan Ekonomi (Economic Partnership Agreement/EPA), memperluas kerja sama kelautan dan perikanan, serta menyepakati sejumlah nota kesepahaman (MoU) dalam kunjungan kenegaraan El-Sisi ke Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, kedua pemimpin membahas penguatan kemitraan strategis yang disepakati pada April 2025.
Presiden El-Sisi menyebut kedua negara menargetkan perdagangan bilateral mencapai US$ 5 miliar pada 2030.
Dalam pernyataan bersama, Prabowo mengatakan Indonesia dan Mesir sepakat meningkatkan kerja sama industri pertahanan melalui pendidikan, latihan bersama, serta pertukaran kunjungan pimpinan dan pakar.
“Kami sepakat untuk meningkatkan kerja sama khususnya di bidang industri pertahanan dan peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan latihan-latihan bersama serta pertukaran kunjungan antara pimpinan dan para pakar kita,” kata Prabowo.
Prabowo juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Mesir atas dukungan fasilitas bagi kapal-kapal TNI Angkatan Laut yang menjalankan misi pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di kawasan Timur Tengah.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap dukungan Mesir dalam membantu dan memberi fasilitas kebutuhan kapal-kapal TNI Angkatan Laut kita yang bertugas menjalankan misi pemeliharaan perdamaian PBB di kawasan Timur Tengah,” ujarnya.
Indonesia-Mesir Dorong EPA dan Dana Investasi Bersama
Di bidang ekonomi, kedua negara mendorong pembentukan EPA untuk memperluas akses pasar, investasi, dan keterlibatan dunia usaha.
Prabowo juga menyambut inisiatif pembentukan Dana Investasi Bersama (Joint Investment Fund) oleh lembaga investasi kedua negara untuk membiayai proyek-proyek strategis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan