“Saya juga menyambut baik inisiatif pembentukan joint investment fund oleh lembaga investasi kedua negara kita. Untuk mendorong investasi pada proyek-proyek strategis,” ujar Prabowo.
Pembahasan kerja sama perdagangan tersebut merupakan kelanjutan dari penjajakan yang berlangsung sebelum kunjungan El-Sisi.
Pada Juli 2024, Indonesia dan Mesir menggelar pertemuan Komite Perdagangan Bersama (Joint Trade Committee). Pembahasan kemudian berlanjut melalui peningkatan hubungan menjadi kemitraan strategis pada 2025.
Pada Agustus 2026, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso juga membahas peluang perjanjian perdagangan dengan Menteri Investasi dan Perdagangan Luar Negeri Mesir Mohamed Farid Saleh.
Pembicaraan tersebut mencakup opsi Preferential Trade Agreement (PTA) dan Free Trade Agreement (FTA).
Produk yang selama ini diperdagangkan kedua negara mencakup minyak dan lemak nabati, kopi, teh, rempah-rempah, serta sejumlah produk manufaktur dari Indonesia.
Sementara itu, Indonesia mengimpor produk Mesir, antara lain pupuk, garam, belerang, buah-buahan, dan sayuran.
El-Sisi menyampaikan bahwa penguatan hubungan ekonomi perlu disertai perluasan akses pasar dan peningkatan aktivitas dunia usaha.
Ia juga menyoroti peluang bagi perusahaan Mesir untuk beroperasi di Indonesia dan bagi perusahaan Indonesia untuk memperluas usaha di Mesir.
Mesir, menurut El-Sisi, dapat menjadi pintu masuk bagi produk Indonesia ke pasar Arab, Afrika, dan Eropa.
Adapun bagi Mesir, peningkatan hubungan ekonomi dengan Indonesia membuka peluang memperluas perdagangan dengan pasar Asia Tenggara.
Pembentukan EPA dan Joint Investment Fund masih memerlukan tindak lanjut kedua pemerintah dan lembaga terkait. Pengumuman tersebut belum merinci jadwal penyelesaian perundingan, nilai dana investasi, maupun daftar proyek yang akan dibiayai.
4 Nota Kesepahaman Ditandatangani
Dalam rangkaian pertemuan bilateral, Indonesia dan Mesir menyaksikan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman yang mencakup kerja sama diplomatik, administrasi, statistik, serta kelautan dan perikanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan