Di bidang pendidikan, Indonesia dan Mesir sepakat memperluas pertukaran mahasiswa, kemitraan antaruniversitas, serta riset bersama.

Prabowo juga mengapresiasi tawaran tambahan beasiswa dari Mesir bagi mahasiswa Indonesia, terutama di bidang kedokteran, teknik, dan sains.

Hubungan pendidikan kedua negara telah berlangsung lama, terutama melalui Universitas Al-Azhar di Kairo yang menjadi salah satu tujuan mahasiswa Indonesia. Kerja sama yang dibahas kali ini mencakup peluang pengembangan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan penelitian.

Prabowo dan El-Sisi Kecam Permukiman Ilegal Israel

Selain kerja sama bilateral, Prabowo dan El-Sisi bertukar pandangan mengenai situasi Palestina dan konflik di Timur Tengah.

Kedua pemimpin mengecam pembangunan permukiman ilegal Israel serta menyampaikan keprihatinan atas kekerasan dan pelanggaran hukum internasional yang berdampak terhadap warga sipil.

“Kami mengecam keras pembangunan permukiman ilegal Israel serta tindakan-tindakan yang justru semakin memperburuk keadaan,” kata Prabowo dalam pernyataan bersama.

Prabowo juga menyoroti tindakan provokatif, pelanggaran hak asasi manusia, dan penggunaan kekerasan secara berlebihan terhadap masyarakat Palestina.

Indonesia, kata Prabowo, tetap mendukung solusi dua negara sebagai jalan untuk mewujudkan perdamaian. Ia menegaskan dukungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan hidup dalam perdamaian.

El-Sisi menyatakan bahwa penyelesaian persoalan Palestina harus menghasilkan negara Palestina merdeka dengan batas wilayah berdasarkan garis Juni 1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

“Kita juga sudah sepakat untuk penyelesaian yang menyeluruh untuk masalah Palestina, untuk diwujudkannya negara Palestina yang merdeka, batas pada Juni 1967, dan ibu kotanya adalah Yerusalem Timur. Itulah jalan satu-satunya untuk mewujudkan perdamaian yang komprehensif,” kata El-Sisi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.