PALANGKA RAYA — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan terus mendapat sorotan dan desakan dari dua arah. Di Kalimantan Tengah (Kalteng), elemen mahasiswa mendesak pemerintah pusat hadir langsung di wilayah terdampak.
Sementara di Kalimantan Barat (Kalbar), organisasi masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil membawa pemerintah ke pengadilan melalui gugatan class action atas dugaan kelalaian mencegah bencana kabut asap.
Desakan agar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat berkantor selama 30 hari di Kalimantan Tengah disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan bersama Aliansi Generasi Muda dalam aksi di Palangka Raya pada 4 Oktober 2026.
Tuntutan itu muncul sekitar enam pekan setelah Presiden Prabowo berkunjung ke Kalimantan untuk memantau langsung penanganan karhutla.
Pada 22 Agustus 2026, Prabowo mendatangi Kalimantan Barat sebelum melanjutkan peninjauan ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam tuntutannya, BEM se-kalimantan meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administratif daerah dan rapat koordinasi di pusat, melainkan melihat secara langsung kondisi masyarakat yang terdampak paparan asap karhutla.
“Karena itu kami menyerukan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala BNPB, dan jajaran one team yang baru dilantik termasuk Rocky Gerung untuk berkantor penuh 30 hari di Kalimantan Tengah,” seru massa dalam aksi tersebut, dikutip dari media setempat dikutip pada Minggu (11/10/2026).
8 Tuntutan Mahasiswa
BEM se-Kalimantan dan Aliansi Generasi Muda merumuskan delapan poin tuntutan utama terkait penanggulangan karhutla:
- Menetapkan status karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional.
- Mencabut izin usaha dan mengadili korporasi yang terbukti membakar lahan.
- Memperkuat transparansi, tata kelola, dan pembenahan anggaran penanganan karhutla.
- Menghentikan pemotongan anggaran kebencanaan serta mengembalikan peran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam pemulihan ekosistem.
- Menyelesaikan krisis sosial masyarakat terdampak, termasuk kelangkaan BBM, krisis air bersih, dan pemadaman listrik.
- Memprioritaskan pemulihan lingkungan serta menyediakan layanan kesehatan gratis bagi warga terdampak paparan asap.
- Melakukan audit komprehensif terhadap lokasi kebakaran di Kalimantan Tengah, termasuk pemeriksaan status kepemilikan dan perizinan lahan.
- Mencopot dan memproses hukum pejabat yang dinilai gagal atau memiliki konflik kepentingan dalam penanganan karhutla, termasuk mendesak evaluasi terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Aliansi mahasiswa menilai penanganan karhutla selama ini terlalu bergantung pada pelaporan formal yang berjarak dari realitas lapangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan