“Selama ini karhutla ditangani dari Jakarta melalui laporan dan rapat di ruang ber-AC, jauh dari titik api. Kami bosan pada kebijakan yang dibuat oleh orang-orang yang tidak pernah mencium asapnya sendiri,” ujar orator aksi.
Massa mendesak agar pemerintah menghadirkan langkah konkret daripada sekadar kunjungan seremonial.
“Bukan kunjungan sehari, bukan foto di depan asap. Kami meminta kehadiran nyata. Sebab kebijakan dari laporan selalu berbeda dengan kebijakan dari pengalaman langsung. Waktu 30 hari cukuplah untuk membuat negara paham bahwa ini adalah darurat yang terlalu lama dibiarkan menjadi musiman,” tegas orator.
Gugatan Karhutla di PN Pontianak
Desakan terhadap pemerintah terkait juga bergulir di ranah hukum. Di Kalimantan Barat, koalisi masyarakat adat dan lembaga sipil resmi melayangkan gugatan class action terkait karhutla.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu (07/10/2026). Namun, majelis hakim menunda persidangan hingga 21 Oktober 2026 akibat ketidakhadiran perwakilan pemerintah selaku pihak tergugat.
Gugatan tersebut mendalilkan adanya kelalaian pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan yang terus berulang tiap tahun. Para penggugat menuding pemerintah mengabaikan peringatan dini (early warning) sebelum api membesar.
Yakobus Kumis, perwakilan penggugat dari unsur masyarakat adat Dayak, menyesalkan ketidakhadiran perwakilan pemerintah pusat dalam persidangan pembuka.
“Ketidakhadiran ini memberi pesan kurang baik bagi penegakan hukum di mata masyarakat,” ujar Yakobus, dikutip dari Reuters.
Berkas gugatan mencatat pihak penggugat terdiri dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta perwakilan warga individu, Sisilius Rami.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan