Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir dan Menteri Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty menandatangani nota kesepahaman tentang Rencana Aksi Kemitraan Strategis.

Kedua negara juga menandatangani kesepakatan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor khusus, serta kerja sama statistik.

Di bidang kelautan dan perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Luar Negeri Mesir Badr Abdelatty memperlihatkan nota kesepahaman yang telah ditandatangani.

Prabowo mengatakan kerja sama kelautan dan perikanan akan mencakup pembangunan berkelanjutan, konservasi sumber daya laut, pemberantasan penangkapan ikan ilegal, serta pertukaran pengetahuan dan keahlian.

“Di bidang kelautan dan perikanan kami sepakat untuk memperkuat kerja sama yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, konservasi sumber daya laut, pemberantasan illegal fishing serta pertukaran pengetahuan dan keahlian,” kata Prabowo.

Kerja sama tersebut memperluas agenda bilateral di luar pertahanan dan perdagangan. Indonesia memiliki kepentingan dalam pengawasan serta pengelolaan sumber daya laut, sedangkan kerja sama dengan Mesir membuka ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan.

Pendidikan dan Industri Pertahanan Diperluas

Penguatan industri pertahanan menjadi bagian dari pembahasan kedua presiden. Kerja sama yang diumumkan meliputi peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan latihan bersama serta pertukaran kunjungan pejabat dan pakar.

Prabowo dan El-Sisi sebelumnya telah membahas hubungan pertahanan ketika Prabowo melakukan kunjungan kenegaraan ke Kairo pada Desember 2024.

Agenda tersebut kembali dibicarakan dalam pertemuan bilateral Oktober 2026.

Kedua negara belum mengumumkan rincian mengenai nilai investasi industri pertahanan, jenis alat utama sistem persenjataan (alutsista), atau proyek produksi bersama dalam pernyataan yang disampaikan Prabowo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.