JAKARTA — PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI) merombak susunan pengurus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 8 Oktober 2026. Darma Mangkuluhur Hutomo, putra Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, diangkat sebagai Komisaris Utama, sedangkan Rudy Satwiko ditunjuk menjadi Direktur Utama menggantikan Ari Askhara.
Darma Mangkuluhur Hutomo merupakan putra sulung Tommy Soeharto dan Siti Hutami Endang Adiningsih atau Tata Cahyani, sekaligus cucu Presiden ke-2 RI Soeharto.
Perubahan tersebut menempatkan Darma di jajaran dewan komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan.
Sementara itu, Rudy memimpin direksi yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional dan pelaksanaan strategi bisnis HUMI.
Dalam keterangan resmi perusahaan yang dikutip pada Sabtu (10/10/2026), Darma menyatakan akan mengawal arah strategis perseroan agar tetap adaptif dan kompetitif di tengah dinamika industri maritim nasional.
“HUMI memiliki fondasi bisnis yang kuat yang telah dibangun melalui kerja keras jajaran manajemen. Ke depan, fokus kami adalah memastikan perseroan terus berkembang dengan tata kelola yang baik, disiplin, serta visi jangka panjang,” ujar Darma.
Rudy mengatakan manajemen baru akan memusatkan perhatian pada optimalisasi aset dan armada, peningkatan efisiensi operasional, serta penguatan daya saing perusahaan sebagai penyedia jasa maritim terintegrasi.
“Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada jajaran manajemen sebelumnya atas dedikasi serta kontribusinya bagi Perseroan. Berbagai pencapaian yang telah diraih menjadi landasan penting bagi HUMI untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat daya saing, dan menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujar Rudy.
Susunan Pengurus Baru HUMI
Berdasarkan hasil RUPSLB 8 Oktober 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi HUMI mengalami perubahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan