JAKARTA, RMTVNews.com — Harga kebutuhan pokok, persepsi terhadap kebijakan pemerintah, dan ketidakpastian dunia usaha menjadi tiga isu yang muncul dalam hasil survei SMRC, Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dan Kadin Indonesia Institute pada 2026.

Survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mencatat harga kebutuhan pokok sebagai masalah paling mendesak bagi 30 persen responden.

Dalam laporan CELIOS, 75 persen responden masyarakat umum mengaku mengalami stres akibat kebijakan pemerintah.

Sementara itu, survei Kadin Indonesia Institute mencatat 33,7 persen pelaku usaha menempatkan ketidakpastian arah kebijakan ekonomi sebagai salah satu risiko bisnis utama.

Ketiga survei tersebut mengukur persoalan dari sudut yang berbeda.

SMRC memetakan masalah yang dianggap mendesak dan evaluasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

CELIOS mengukur persepsi publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk kondisi ekonomi rumah tangga.

Adapun Kadin Indonesia Institute memotret tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis dan merencanakan investasi.

Harga Kebutuhan Pokok dan Evaluasi Kinerja Pemerintah

Dalam survei bertajuk Kinerja Dua Tahun Presiden Prabowo, SMRC mencatat harga kebutuhan pokok sebagai masalah paling mendesak bagi 30 persen responden. Pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) berada di urutan berikutnya dengan 26,8 persen, disusul kemiskinan sebesar 14,7 persen.

Masalah lain yang disebut responden meliputi judi daring sebesar 6,5 persen, layanan kesehatan 5,3 persen, dan infrastruktur jalan 5,1 persen.

Ketika diminta menilai penanganan pemerintah terhadap sejumlah persoalan, 50,6 persen responden menyatakan upaya menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok semakin buruk dibandingkan tahun sebelumnya. Hanya 19,7 persen yang menilai kondisinya membaik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.