JAKARTA, RMTVNews.com — Elektabilitas Presiden Prabowo Subianto tercatat 22,7 persen dalam simulasi pemilihan presiden dengan tiga nama tanpa menyertakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Dalam simulasi yang sama, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperoleh 29,7 persen, sedangkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meraih 28,2 persen.
Temuan tersebut berasal dari survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang diperbarui berdasarkan pengumpulan data pada 1–10 Oktober 2026. Sebanyak 19,4 persen responden belum menentukan pilihan atau tidak memberikan jawaban.
Simulasi ini menguji posisi Prabowo apabila Dedi Mulyadi, yang merupakan kader Partai Gerindra, tidak ikut dalam persaingan pemilihan presiden.
Skenario tersebut relevan dengan kemungkinan Prabowo kembali diusung Gerindra, sehingga keduanya tidak berhadapan sebagai kandidat dalam pemilihan yang sama.
Dalam paparan hasil survei, SMRC menguji apakah dukungan kepada Dedi akan beralih kepada Prabowo apabila nama Gubernur Jawa Barat tersebut tidak masuk dalam simulasi.
Hasilnya, Prabowo memperoleh dukungan lebih rendah dibandingkan Gibran dan AHY.
Selisih dukungan Gibran dan AHY hanya 1,5 poin persentase. Sementara itu, selisih antara Gibran dan Prabowo mencapai 7 poin persentase, sedangkan AHY unggul 5,5 poin persentase atas Prabowo.
Dengan margin of error survei sekitar 2,9 persen, selisih Gibran dan AHY perlu dibaca secara hati-hati.
Angka tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa dukungan kepada salah satu dari keduanya secara meyakinkan lebih tinggi daripada yang lain.
Elektabilitas Dedi Mulyadi Mencapai 35,5 Persen
Selain simulasi tiga nama tanpa Dedi Mulyadi, SMRC menguji pilihan responden melalui simulasi semi terbuka dengan 24 nama calon presiden.
Dalam simulasi tersebut, Dedi memperoleh dukungan 35,5 persen. Anies Baswedan berada di urutan berikutnya dengan 10,3 persen, disusul Prabowo sebesar 9,8 persen dan Gibran 8,4 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan