JAKARTA, RMTV — Seseorang terlambat membayar pinjaman daring. Teleponnya terus berdering, pesan penagihan bernada intimidatif berdatangan, dan ketakutan muncul ketika membayangkan keluarga atau rekan kerja mengetahui persoalan tersebut.

Utang yang semula merupakan urusan finansial pribadi perlahan berubah menjadi ancaman terhadap harga diri.

Di tempat lain, seorang pejabat ditangkap atas dugaan korupsi. Wajahnya menghiasi layar televisi, namanya memenuhi pemberitaan, dan proses hukumnya berjalan di hadapan publik. Ia menghadapi risiko kehilangan jabatan, reputasi, kebebasan, serta kepercayaan masyarakat.

Kedua situasi ini berada dalam ranah hukum dan moral yang berbeda. Namun, keduanya membuka pertanyaan tentang bagaimana masyarakat memberikan penilaian dan menjatuhkan hukuman sosial. Mengapa kesulitan ekonomi seseorang begitu mudah menjadi aib, sementara konsekuensi sosial dari penyalahgunaan kekuasaan tidak selalu sebanding dengan dampaknya terhadap masyarakat?

Persoalannya bukan membandingkan siapa yang lebih menderita. Yang perlu ditelisik adalah siapa yang lebih mudah dipermalukan, bagaimana rasa malu terbentuk, dan sejauh mana status sosial memengaruhi perlakuan terhadap seseorang.

Utang, Intimidasi, dan Harga Diri

Utang pada dasarnya merupakan kewajiban finansial yang harus diselesaikan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum. Ketidakmampuan membayar bukan berarti seseorang terbebas dari kewajibannya.

Namun, kewajiban tersebut juga tidak membenarkan ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, atau tindakan yang merendahkan martabat peminjam.

Dalam praktik penagihan yang intimidatif, tekanan tidak selalu diarahkan hanya kepada orang yang berutang. Ancaman menghubungi keluarga, menyebarkan informasi kepada rekan kerja, atau mempermalukan peminjam di lingkungan sosial dapat membuat persoalan finansial berubah menjadi krisis reputasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.