Rasa takut bukan semata-mata muncul karena kewajiban membayar. Ada kekhawatiran kehilangan kepercayaan orang lain, dianggap tidak bertanggung jawab, atau dipandang gagal mengelola kehidupan sendiri.

Utang yang semula bersifat pribadi kemudian menjadi persoalan yang menyentuh identitas sosial.

Pinjol Ilegal Upinjam
Berdasarkan pantauan RMTV di sejumlah media sosial, nama layanan pinjaman daring seperti AdaKami dan UPinjam muncul dalam percakapan masyarakat terkait dugaan teror penagihan dan penyebaran data pribadi. Foto: RMTVNews.com.

Dalam situasi seperti ini, rasa malu dapat digunakan sebagai alat tekanan. Ketika seseorang takut keluarganya mengetahui kondisi keuangan, ancaman membuka informasi tersebut berpotensi menjadi beban psikologis tersendiri.

Penagihan tidak lagi hanya berurusan dengan kewajiban pembayaran, tetapi juga dengan hubungan sosial dan harga diri.

Persoalan pinjaman online ilegal bukan sekadar cerita individual. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat 21.249 pengaduan terkait pinjaman online ilegal.

Pada tahun yang sama, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan atau memblokir 2.263 entitas pinjol ilegal. Sejak 2017 hingga akhir 2025, jumlah entitas pinjol ilegal yang telah dihentikan atau diblokir mencapai 11.873.

OJK juga melaporkan bahwa hingga 30 November 2025, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak penagih pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pengajuan pemblokiran tersebut berkaitan dengan upaya penanganan aktivitas keuangan ilegal.

Angka-angka tersebut perlu dibaca secara cermat. Jumlah pengaduan tidak otomatis menunjukkan jumlah korban yang berbeda, sedangkan jumlah entitas yang dihentikan tidak menggambarkan secara langsung berapa banyak orang yang mengalami intimidasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.