Perbedaan ini tidak berarti orang kaya selalu mampu menghindari stigma atau orang miskin selalu menjadi korbannya. Namun, sumber daya yang berbeda dapat memengaruhi kemampuan seseorang menghadapi penilaian sosial dan memperbaiki reputasinya.
Dalam masyarakat yang masih menempatkan jabatan, kekayaan, dan hubungan dengan elite sebagai penanda kehormatan, status sosial bahkan dapat memengaruhi cara suatu peristiwa dipahami.
Kesulitan ekonomi orang biasa mudah dianggap sebagai kegagalan pribadi, sementara persoalan yang melibatkan orang berkuasa dapat dipandang melalui perdebatan politik, proses hukum, atau persaingan antarkelompok.
Perbedaan cara pandang ini tidak selalu muncul secara sengaja. Ia dapat terbentuk melalui kebiasaan sosial, pemberitaan, dan anggapan mengenai siapa yang pantas dihormati. Akan tetapi, akibatnya dapat membuat beban rasa malu tidak terdistribusi secara merata.
Jika kegagalan menyelesaikan kewajiban finansial pribadi begitu mudah memicu penilaian moral, bagaimana masyarakat memperlakukan perbuatan yang dampaknya melampaui kehidupan individual dan merugikan kepentingan publik?
Pertanyaan ini membawa pembahasan pada korupsi. Bukan untuk menyamakan utang dengan tindak pidana korupsi, melainkan untuk melihat bagaimana masyarakat menilai pelanggaran yang berbeda dan bagaimana status sosial ikut membentuk konsekuensinya.
Korupsi dan Besarnya Kerugian Publik
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 364 perkara korupsi dengan 888 tersangka sepanjang 2024. Dalam laporan pemantauan tren korupsi 2024, ICW memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp279,9 triliun.
Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan ICW, potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi tercatat Rp18,6 triliun pada 2020, Rp29,4 triliun pada 2021, Rp42,7 triliun pada 2022, dan Rp28,4 triliun pada 2023.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan