Gagasan ini membantu menjelaskan mengapa ancaman membuka persoalan utang kepada keluarga atau rekan kerja dapat terasa begitu berat. Yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan juga posisi seseorang dalam lingkungan sosialnya.

Erving Goffman, dalam bukunya Stigma: Notes on the Management of Spoiled Identity yang terbit pada 1963, membahas bagaimana atribut tertentu dapat membuat seseorang dipandang menyimpang dari harapan sosial. Penilaian tersebut dapat memengaruhi cara orang lain memperlakukan seseorang sekaligus cara orang itu memandang dirinya sendiri.

Dalam konteks utang, status sebagai orang yang tidak mampu membayar dapat melekat lebih jauh daripada persoalan finansial yang mendasarinya. Seseorang mungkin dinilai berdasarkan satu kegagalan membayar, seolah-olah keadaan tersebut sudah cukup untuk menjelaskan seluruh karakter dan kualitas dirinya.

Stigma seperti ini tidak dialami semua peminjam dengan cara yang sama. Dampaknya dapat berbeda menurut lingkungan, pekerjaan, hubungan keluarga, dan sumber daya yang dimiliki seseorang untuk menghadapi tekanan sosial.

Kala Teror Pinjol Terasa Lebih Memalukan Ketimbang Korupsi
Bareskrim Polri membongkar dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal pada tahun 2025 yang diduga melakukan pemerasan dan ancaman terhadap sekitar 400 korban. Foto: Divisi Humas Polri.

Kelas sosial menjadi salah satu faktor yang patut diperhatikan. Orang yang memiliki sumber daya terbatas mungkin kesulitan memulihkan reputasi ketika persoalan keuangannya diketahui banyak orang. Ia tidak selalu mempunyai akses terhadap bantuan hukum, pendampingan, atau jaringan sosial yang dapat membatasi dampak persoalan tersebut.

Sebaliknya, orang yang memiliki kekayaan, jabatan, dan jaringan luas mungkin mempunyai lebih banyak pilihan untuk menghadapi krisis reputasi. Ia dapat menggunakan bantuan profesional, mengelola komunikasi publik, atau mengandalkan hubungan sosial yang dimilikinya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.