Besarnya angka pada 2024 terutama dipengaruhi perkara tata niaga komoditas timah di lingkungan PT Timah Tbk. ICW menyebut perkara tersebut berkontribusi sekitar 96,8 persen dari total estimasi kerugian dalam pemantauannya.

Perkara timah itu diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp271 triliun, sedangkan nilai kerugian dari perkara-perkara lainnya yang diungkap aparat penegak hukum mencapai sekitar Rp8,8 triliun.

Angka tersebut merupakan estimasi dalam laporan pemantauan ICW, bukan pernyataan bahwa seluruh nilai itu telah ditetapkan sebagai kerugian negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perbedaan ini penting agar data tidak digunakan melampaui makna yang sebenarnya.

Kerugian akibat korupsi juga tidak berhenti pada nilai uang. Penyalahgunaan anggaran dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan masyarakat. Besarnya dampak bergantung pada perkara dan sektor yang terlibat.

Meski demikian, besarnya kerugian negara tidak otomatis menunjukkan seberapa besar rasa malu yang dirasakan pelaku atau seberapa jauh masyarakat memberikan sanksi sosial kepada mereka. Data ICW tidak mengukur stigma, penerimaan sosial, atau perubahan reputasi seseorang setelah terjerat perkara korupsi.

Di sinilah perbandingan dalam tulisan ini perlu ditempatkan secara tepat. Orang yang terlilit utang dan orang yang diduga melakukan korupsi menghadapi persoalan hukum yang berbeda. Debitur memiliki kewajiban membayar sesuai perjanjian, sedangkan dugaan korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum. Keduanya tidak dapat disamakan.

Namun, respons sosial terhadap keduanya tetap layak diperiksa. Mengapa persoalan utang pribadi dapat begitu cepat diperlakukan sebagai ukuran karakter seseorang, sementara penilaian sosial terhadap penyalahgunaan kekuasaan dapat berkembang menjadi perdebatan politik, pembelaan kelompok, atau persoalan citra?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.