Pada saat yang sama, penanganan korupsi harus bertumpu pada bukti, proses hukum, dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan perbuatan. Jabatan, kekayaan, atau kedekatan dengan kekuasaan tidak semestinya menjadi alasan untuk menghindari proses hukum maupun mengurangi tuntutan akuntabilitas.

Rasa malu dapat menjadi bagian dari respons sosial terhadap suatu perbuatan. Namun, rasa malu tidak selalu bekerja secara proporsional. Ia dapat diarahkan kepada orang yang berada dalam posisi rentan, sementara orang yang memiliki sumber daya lebih besar mempunyai lebih banyak cara untuk menghadapi tekanan sosial.

Karena itu, persoalannya bukan apakah debitur selalu menanggung rasa malu lebih besar daripada koruptor. Yang perlu diperiksa adalah bagaimana masyarakat membentuk penilaian moral dan mengapa kesulitan ekonomi seseorang dapat begitu cepat menjadi aib yang melekat pada dirinya.

Orang yang tidak mampu membayar utang tidak kehilangan martabat kemanusiaannya. Sebaliknya, kekuasaan dan kekayaan tidak semestinya menjadi pelindung dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang merugikan masyarakat. Keduanya membutuhkan ukuran yang adil: kewajiban finansial harus diselesaikan sesuai ketentuan, sedangkan dugaan korupsi harus diproses berdasarkan hukum dan bukti.

Tidak satu pun membenarkan intimidasi atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Pada akhirnya, persoalannya bukan siapa yang lebih pantas dipermalukan, melainkan mengapa kesulitan ekonomi begitu mudah berubah menjadi aib, sementara status sosial dapat membantu seseorang mempertahankan kehormatannya ketika menghadapi perkara serius.

Ketika rasa malu lebih cepat menghantam mereka yang rentan daripada menjadi konsekuensi sosial yang konsisten atas penyalahgunaan kekuasaan, yang perlu diperiksa bukan hanya perilaku individu, tetapi juga standar moral masyarakat dalam memperlakukan sesamanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.