JAKARTA, RMTV — Seseorang terlambat membayar pinjaman daring. Teleponnya terus berdering, pesan penagihan bernada intimidatif berdatangan, dan ketakutan muncul ketika membayangkan keluarga atau rekan kerja mengetahui persoalan tersebut.
Utang yang semula merupakan urusan finansial pribadi perlahan berubah menjadi ancaman terhadap harga diri.
Di tempat lain, seorang pejabat ditangkap atas dugaan korupsi. Wajahnya menghiasi layar televisi, namanya memenuhi pemberitaan, dan proses hukumnya berjalan di hadapan publik. Ia menghadapi risiko kehilangan jabatan, reputasi, kebebasan, serta kepercayaan masyarakat.
Kedua situasi ini berada dalam ranah hukum dan moral yang berbeda. Namun, keduanya membuka pertanyaan tentang bagaimana masyarakat memberikan penilaian dan menjatuhkan hukuman sosial. Mengapa kesulitan ekonomi seseorang begitu mudah menjadi aib, sementara konsekuensi sosial dari penyalahgunaan kekuasaan tidak selalu sebanding dengan dampaknya terhadap masyarakat?
Persoalannya bukan membandingkan siapa yang lebih menderita. Yang perlu ditelisik adalah siapa yang lebih mudah dipermalukan, bagaimana rasa malu terbentuk, dan sejauh mana status sosial memengaruhi perlakuan terhadap seseorang.
Utang, Intimidasi, dan Harga Diri
Utang pada dasarnya merupakan kewajiban finansial yang harus diselesaikan sesuai perjanjian dan ketentuan hukum. Ketidakmampuan membayar bukan berarti seseorang terbebas dari kewajibannya.
Namun, kewajiban tersebut juga tidak membenarkan ancaman, intimidasi, penyebaran data pribadi, atau tindakan yang merendahkan martabat peminjam.
Dalam praktik penagihan yang intimidatif, tekanan tidak selalu diarahkan hanya kepada orang yang berutang. Ancaman menghubungi keluarga, menyebarkan informasi kepada rekan kerja, atau mempermalukan peminjam di lingkungan sosial dapat membuat persoalan finansial berubah menjadi krisis reputasi.
Rasa takut bukan semata-mata muncul karena kewajiban membayar. Ada kekhawatiran kehilangan kepercayaan orang lain, dianggap tidak bertanggung jawab, atau dipandang gagal mengelola kehidupan sendiri.
Utang yang semula bersifat pribadi kemudian menjadi persoalan yang menyentuh identitas sosial.

Dalam situasi seperti ini, rasa malu dapat digunakan sebagai alat tekanan. Ketika seseorang takut keluarganya mengetahui kondisi keuangan, ancaman membuka informasi tersebut berpotensi menjadi beban psikologis tersendiri.
Penagihan tidak lagi hanya berurusan dengan kewajiban pembayaran, tetapi juga dengan hubungan sosial dan harga diri.
Persoalan pinjaman online ilegal bukan sekadar cerita individual. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat 21.249 pengaduan terkait pinjaman online ilegal.
Pada tahun yang sama, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan atau memblokir 2.263 entitas pinjol ilegal. Sejak 2017 hingga akhir 2025, jumlah entitas pinjol ilegal yang telah dihentikan atau diblokir mencapai 11.873.
OJK juga melaporkan bahwa hingga 30 November 2025, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak penagih pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pengajuan pemblokiran tersebut berkaitan dengan upaya penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Angka-angka tersebut perlu dibaca secara cermat. Jumlah pengaduan tidak otomatis menunjukkan jumlah korban yang berbeda, sedangkan jumlah entitas yang dihentikan tidak menggambarkan secara langsung berapa banyak orang yang mengalami intimidasi.
Meski demikian, data tersebut memperlihatkan besarnya persoalan pinjol ilegal yang ditangani regulator.
Tekanan dalam penagihan pinjaman daring juga pernah menjadi perhatian publik setelah beredar informasi mengenai dugaan korban bunuh diri yang dikaitkan dengan penagihan.
Pada September 2023, OJK memanggil penyelenggara pinjaman daring AdaKami untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan tersebut, termasuk informasi tentang teror penagihan dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.
Dalam keterangannya, OJK menyebut AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur yang disebut dalam pemberitaan, tetapi belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
OJK meminta penyelenggara melakukan investigasi lebih lanjut. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa penagihan pinjol telah dipastikan menjadi penyebab kematian seseorang.
Kasus tersebut memperlihatkan pentingnya menangani dugaan intimidasi secara serius tanpa mengabaikan kebutuhan verifikasi.
Tekanan dalam penagihan perlu diperiksa berdasarkan bukti, sebagaimana dugaan pelanggaran lainnya. Pada saat yang sama, dampak sosial dan psikologis yang dialami peminjam tidak semestinya dianggap sepele.
Masalahnya, masyarakat kerap memberikan penilaian moral sebelum mengetahui keseluruhan keadaan. Orang yang terlilit utang dapat segera dicap tidak bertanggung jawab, boros, atau gagal mengatur hidup. Penyebab utang, kemampuan membayar, dan kemungkinan adanya praktik penagihan yang melanggar ketentuan justru tidak selalu menjadi perhatian.
Di sinilah rasa malu bekerja bukan hanya sebagai emosi pribadi, melainkan sebagai bagian dari penilaian sosial. Seseorang tidak sekadar menghadapi kewajiban finansial, tetapi juga risiko kehilangan penghargaan dari lingkungan sekitarnya.
Kelas Sosial dan Siapa yang Menanggung Malu
Dalam kajian sosiologi, Thomas J. Scheff melalui artikel Shame and the Social Bond: A Sociological Theory yang terbit di jurnal Sociological Theory pada 2000 menjelaskan pentingnya rasa malu dalam hubungan sosial. Rasa malu berkaitan dengan bagaimana seseorang memandang penerimaan, penolakan, dan ikatan dirinya dengan orang lain. Ancaman terhadap ikatan sosial dapat memunculkan rasa malu yang kuat.
Gagasan ini membantu menjelaskan mengapa ancaman membuka persoalan utang kepada keluarga atau rekan kerja dapat terasa begitu berat. Yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan juga posisi seseorang dalam lingkungan sosialnya.
Erving Goffman, dalam bukunya Stigma: Notes on the Management of Spoiled Identity yang terbit pada 1963, membahas bagaimana atribut tertentu dapat membuat seseorang dipandang menyimpang dari harapan sosial. Penilaian tersebut dapat memengaruhi cara orang lain memperlakukan seseorang sekaligus cara orang itu memandang dirinya sendiri.
Dalam konteks utang, status sebagai orang yang tidak mampu membayar dapat melekat lebih jauh daripada persoalan finansial yang mendasarinya. Seseorang mungkin dinilai berdasarkan satu kegagalan membayar, seolah-olah keadaan tersebut sudah cukup untuk menjelaskan seluruh karakter dan kualitas dirinya.
Stigma seperti ini tidak dialami semua peminjam dengan cara yang sama. Dampaknya dapat berbeda menurut lingkungan, pekerjaan, hubungan keluarga, dan sumber daya yang dimiliki seseorang untuk menghadapi tekanan sosial.

Kelas sosial menjadi salah satu faktor yang patut diperhatikan. Orang yang memiliki sumber daya terbatas mungkin kesulitan memulihkan reputasi ketika persoalan keuangannya diketahui banyak orang. Ia tidak selalu mempunyai akses terhadap bantuan hukum, pendampingan, atau jaringan sosial yang dapat membatasi dampak persoalan tersebut.
Sebaliknya, orang yang memiliki kekayaan, jabatan, dan jaringan luas mungkin mempunyai lebih banyak pilihan untuk menghadapi krisis reputasi. Ia dapat menggunakan bantuan profesional, mengelola komunikasi publik, atau mengandalkan hubungan sosial yang dimilikinya.
Perbedaan ini tidak berarti orang kaya selalu mampu menghindari stigma atau orang miskin selalu menjadi korbannya. Namun, sumber daya yang berbeda dapat memengaruhi kemampuan seseorang menghadapi penilaian sosial dan memperbaiki reputasinya.
Dalam masyarakat yang masih menempatkan jabatan, kekayaan, dan hubungan dengan elite sebagai penanda kehormatan, status sosial bahkan dapat memengaruhi cara suatu peristiwa dipahami.
Kesulitan ekonomi orang biasa mudah dianggap sebagai kegagalan pribadi, sementara persoalan yang melibatkan orang berkuasa dapat dipandang melalui perdebatan politik, proses hukum, atau persaingan antarkelompok.
Perbedaan cara pandang ini tidak selalu muncul secara sengaja. Ia dapat terbentuk melalui kebiasaan sosial, pemberitaan, dan anggapan mengenai siapa yang pantas dihormati. Akan tetapi, akibatnya dapat membuat beban rasa malu tidak terdistribusi secara merata.
Jika kegagalan menyelesaikan kewajiban finansial pribadi begitu mudah memicu penilaian moral, bagaimana masyarakat memperlakukan perbuatan yang dampaknya melampaui kehidupan individual dan merugikan kepentingan publik?
Pertanyaan ini membawa pembahasan pada korupsi. Bukan untuk menyamakan utang dengan tindak pidana korupsi, melainkan untuk melihat bagaimana masyarakat menilai pelanggaran yang berbeda dan bagaimana status sosial ikut membentuk konsekuensinya.
Korupsi dan Besarnya Kerugian Publik
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 364 perkara korupsi dengan 888 tersangka sepanjang 2024. Dalam laporan pemantauan tren korupsi 2024, ICW memperkirakan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp279,9 triliun.
Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan ICW, potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi tercatat Rp18,6 triliun pada 2020, Rp29,4 triliun pada 2021, Rp42,7 triliun pada 2022, dan Rp28,4 triliun pada 2023.
Besarnya angka pada 2024 terutama dipengaruhi perkara tata niaga komoditas timah di lingkungan PT Timah Tbk. ICW menyebut perkara tersebut berkontribusi sekitar 96,8 persen dari total estimasi kerugian dalam pemantauannya.
Perkara timah itu diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp271 triliun, sedangkan nilai kerugian dari perkara-perkara lainnya yang diungkap aparat penegak hukum mencapai sekitar Rp8,8 triliun.
Angka tersebut merupakan estimasi dalam laporan pemantauan ICW, bukan pernyataan bahwa seluruh nilai itu telah ditetapkan sebagai kerugian negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perbedaan ini penting agar data tidak digunakan melampaui makna yang sebenarnya.
Kerugian akibat korupsi juga tidak berhenti pada nilai uang. Penyalahgunaan anggaran dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan masyarakat. Besarnya dampak bergantung pada perkara dan sektor yang terlibat.
Meski demikian, besarnya kerugian negara tidak otomatis menunjukkan seberapa besar rasa malu yang dirasakan pelaku atau seberapa jauh masyarakat memberikan sanksi sosial kepada mereka. Data ICW tidak mengukur stigma, penerimaan sosial, atau perubahan reputasi seseorang setelah terjerat perkara korupsi.
Di sinilah perbandingan dalam tulisan ini perlu ditempatkan secara tepat. Orang yang terlilit utang dan orang yang diduga melakukan korupsi menghadapi persoalan hukum yang berbeda. Debitur memiliki kewajiban membayar sesuai perjanjian, sedangkan dugaan korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum. Keduanya tidak dapat disamakan.
Namun, respons sosial terhadap keduanya tetap layak diperiksa. Mengapa persoalan utang pribadi dapat begitu cepat diperlakukan sebagai ukuran karakter seseorang, sementara penilaian sosial terhadap penyalahgunaan kekuasaan dapat berkembang menjadi perdebatan politik, pembelaan kelompok, atau persoalan citra?
Seseorang yang menghadapi penagihan dapat kehilangan ketenangan, hubungan sosial, bahkan rasa aman karena takut persoalan keuangannya diketahui orang lain. Sementara itu, orang yang menghadapi perkara korupsi mungkin juga kehilangan reputasi, jabatan, dan kebebasan.
Tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa setiap debitur menanggung malu lebih besar daripada setiap tersangka atau terpidana korupsi.
Yang patut dipertanyakan adalah mengapa kesulitan ekonomi begitu mudah dipersonalisasi sebagai kegagalan moral, sedangkan penyalahgunaan kekuasaan terkadang dinilai melalui identitas politik, kedudukan, atau kedekatan dengan kelompok tertentu.
Ketika status dan jaringan sosial memengaruhi cara publik menilai seseorang, konsekuensi sosial tidak selalu berjalan seiring dengan besarnya dampak suatu perbuatan. Seseorang dapat menghadapi stigma luas akibat persoalan pribadi, sementara orang lain masih memperoleh pembelaan sosial meskipun perkara yang dihadapinya menyangkut kepentingan publik.
Perbedaan tersebut tidak membuktikan bahwa pelaku korupsi selalu lebih terlindungi atau debitur selalu lebih dirugikan. Namun, hal itu mengingatkan bahwa penilaian sosial tidak semata-mata ditentukan oleh jenis perbuatan. Kedudukan, sumber daya, dan cara masyarakat membingkai sebuah peristiwa ikut berperan.
Perlindungan Hukum dan Martabat Manusia
Persoalan pinjol ilegal membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor kontak. Pengawasan terhadap praktik penagihan, perlindungan data pribadi, akses pengaduan, dan penegakan ketentuan perlindungan konsumen tetap penting.
Debitur juga perlu memahami kewajiban dan risiko sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Namun, edukasi kepada masyarakat tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menyalahkan orang yang mengalami intimidasi. Kewajiban membayar utang dan hak untuk memperoleh perlakuan yang sesuai hukum merupakan dua hal yang dapat berjalan bersamaan.
Pada saat yang sama, penanganan korupsi harus bertumpu pada bukti, proses hukum, dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan perbuatan. Jabatan, kekayaan, atau kedekatan dengan kekuasaan tidak semestinya menjadi alasan untuk menghindari proses hukum maupun mengurangi tuntutan akuntabilitas.
Rasa malu dapat menjadi bagian dari respons sosial terhadap suatu perbuatan. Namun, rasa malu tidak selalu bekerja secara proporsional. Ia dapat diarahkan kepada orang yang berada dalam posisi rentan, sementara orang yang memiliki sumber daya lebih besar mempunyai lebih banyak cara untuk menghadapi tekanan sosial.
Karena itu, persoalannya bukan apakah debitur selalu menanggung rasa malu lebih besar daripada koruptor. Yang perlu diperiksa adalah bagaimana masyarakat membentuk penilaian moral dan mengapa kesulitan ekonomi seseorang dapat begitu cepat menjadi aib yang melekat pada dirinya.
Orang yang tidak mampu membayar utang tidak kehilangan martabat kemanusiaannya. Sebaliknya, kekuasaan dan kekayaan tidak semestinya menjadi pelindung dari pertanggungjawaban atas perbuatan yang merugikan masyarakat. Keduanya membutuhkan ukuran yang adil: kewajiban finansial harus diselesaikan sesuai ketentuan, sedangkan dugaan korupsi harus diproses berdasarkan hukum dan bukti.
Tidak satu pun membenarkan intimidasi atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Pada akhirnya, persoalannya bukan siapa yang lebih pantas dipermalukan, melainkan mengapa kesulitan ekonomi begitu mudah berubah menjadi aib, sementara status sosial dapat membantu seseorang mempertahankan kehormatannya ketika menghadapi perkara serius.
Ketika rasa malu lebih cepat menghantam mereka yang rentan daripada menjadi konsekuensi sosial yang konsisten atas penyalahgunaan kekuasaan, yang perlu diperiksa bukan hanya perilaku individu, tetapi juga standar moral masyarakat dalam memperlakukan sesamanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan