Seseorang yang menghadapi penagihan dapat kehilangan ketenangan, hubungan sosial, bahkan rasa aman karena takut persoalan keuangannya diketahui orang lain. Sementara itu, orang yang menghadapi perkara korupsi mungkin juga kehilangan reputasi, jabatan, dan kebebasan.
Tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa setiap debitur menanggung malu lebih besar daripada setiap tersangka atau terpidana korupsi.
Yang patut dipertanyakan adalah mengapa kesulitan ekonomi begitu mudah dipersonalisasi sebagai kegagalan moral, sedangkan penyalahgunaan kekuasaan terkadang dinilai melalui identitas politik, kedudukan, atau kedekatan dengan kelompok tertentu.
Ketika status dan jaringan sosial memengaruhi cara publik menilai seseorang, konsekuensi sosial tidak selalu berjalan seiring dengan besarnya dampak suatu perbuatan. Seseorang dapat menghadapi stigma luas akibat persoalan pribadi, sementara orang lain masih memperoleh pembelaan sosial meskipun perkara yang dihadapinya menyangkut kepentingan publik.
Perbedaan tersebut tidak membuktikan bahwa pelaku korupsi selalu lebih terlindungi atau debitur selalu lebih dirugikan. Namun, hal itu mengingatkan bahwa penilaian sosial tidak semata-mata ditentukan oleh jenis perbuatan. Kedudukan, sumber daya, dan cara masyarakat membingkai sebuah peristiwa ikut berperan.
Perlindungan Hukum dan Martabat Manusia
Persoalan pinjol ilegal membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor kontak. Pengawasan terhadap praktik penagihan, perlindungan data pribadi, akses pengaduan, dan penegakan ketentuan perlindungan konsumen tetap penting.
Debitur juga perlu memahami kewajiban dan risiko sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Namun, edukasi kepada masyarakat tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menyalahkan orang yang mengalami intimidasi. Kewajiban membayar utang dan hak untuk memperoleh perlakuan yang sesuai hukum merupakan dua hal yang dapat berjalan bersamaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan