RMTVNews.com, Jakarta — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, Jawa Barat, mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual terhadap 13 mahasiswi Fakultas Hukum yang diduga melibatkan sejumlah dosen.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif tanpa melindungi pihak tertentu karena jabatan atau kedudukannya.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara objektif. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada upaya melindungi terduga pelaku, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya. Penanganan kasus ini harus berpihak pada keadilan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan,” kata Lalu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Lalu menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kekerasan seksual, pihak kampus harus menjatuhkan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran, termasuk pemberhentian terhadap dosen yang terbukti melakukan pelanggaran.
Ia juga meminta agar dugaan tindak pidana diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Penanganan internal kampus, menurut dia, tidak boleh mengabaikan hak korban untuk mendapatkan keadilan.
Selain pengusutan, Lalu meminta Unpas menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta mekanisme pengaduan yang aman bagi mahasiswi yang diduga menjadi korban.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga identitas dan privasi korban. Para saksi juga harus mendapat jaminan keamanan selama pemeriksaan berlangsung.
Kampus diminta memastikan tidak ada intimidasi, tekanan, atau tindakan balasan terhadap korban dan saksi, termasuk tindakan yang berpotensi mengganggu keberlanjutan pendidikan mereka.
Unpas Bentuk Tim Investigasi
Dugaan kekerasan seksual tersebut sebelumnya memicu aksi mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Unpas pada Rabu (14/10/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan