JAKARTA, RMTVNews.com — Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal setelah peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) diikuti tekanan tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Eric menilai kekhawatiran investor internasional perlu dijawab melalui langkah konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih kuat.
“MSCI sejatinya bukan pihak lawan, melainkan cermin atas pekerjaan rumah tata kelola pasar modal yang tertunda,” kata Eric melalui keterangan pers yang dikutip pada Senin (19/10/2026).
Politikus Partai Golkar itu menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham dan tata kelola perdagangan yang menjadi perhatian MSCI dalam evaluasi pasar modal Indonesia.
Eric mendorong OJK dan BEI memperkuat keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership.
Informasi tersebut berkaitan dengan identitas pihak yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan kepemilikan saham.
Ia juga menekankan perlunya peta jalan yang realistis dan transparan dalam rencana peningkatan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15 persen.
Porsi free float menunjukkan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Keterbukaan informasi kepemilikan dan ketersediaan saham untuk diperdagangkan menjadi bagian dari persoalan yang disorot dalam evaluasi MSCI terhadap pasar Indonesia.
MSCI sebelumnya membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.
Dalam evaluasinya, penyedia indeks global tersebut menyoroti transparansi struktur kepemilikan saham, indikasi perdagangan terkoordinasi, serta konsistensi penegakan aturan di pasar modal.
Potensi Arus Modal Keluar hingga US$6 Miliar
Eric turut menyoroti potensi arus keluar modal sebesar US$3 miliar hingga US$6 miliar apabila perubahan klasifikasi pasar Indonesia oleh MSCI benar-benar terjadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan