Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan kemungkinan penyesuaian alokasi dana investasi pasif yang mengikuti indeks.
Nilai itu bukan jumlah dana yang dipastikan telah keluar dari pasar modal Indonesia.
Risiko tersebut berkaitan dengan peran indeks MSCI sebagai acuan bagi pengelola investasi global dalam menentukan alokasi aset.
Perubahan status pasar dapat memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks yang digunakan investor internasional.
MSCI menyampaikan usulan perubahan klasifikasi tersebut setelah menyoroti persoalan transparansi dan mekanisme perdagangan saham Indonesia. Keputusan akhir masih menunggu proses konsultasi dan evaluasi lanjutan.
Peringatan MSCI muncul di tengah tekanan tajam pada pasar saham Indonesia. Pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, IHSG anjlok sekitar 11,6 persen ke level 5.185.
Tekanan berlanjut pada Senin, 19 Oktober 2026. IHSG kembali turun lebih dari 5 persen dan menyentuh level terendah dalam enam tahun terakhir di tengah kekhawatiran investor terhadap kemungkinan perubahan status pasar Indonesia.
Pada hari yang sama, pengelola BEI dijadwalkan menggelar pertemuan dengan MSCI untuk meminta penjelasan mengenai peringatan tersebut.
BEI juga mengubah batas penurunan harga saham harian menjadi 7 persen untuk meredam volatilitas perdagangan.
Eric menilai ketahanan ekonomi nasional tidak hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, dan disiplin fiskal. Integritas pasar serta kepastian hukum juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan investor.
Ia meminta regulator memperkuat keterbukaan informasi dan memastikan penerapan aturan pasar modal berjalan secara konsisten.
Pembenahan tersebut mencakup informasi kepemilikan saham, mekanisme perdagangan, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal.
“Ketahanan ekonomi nasional tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa dan disiplin fiskal, tetapi juga membutuhkan integritas pasar serta kepastian hukum,” kata Eric.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan