JAKARTA, RMTVNews.com — Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat transparansi dan tata kelola pasar modal setelah peringatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) diikuti tekanan tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Eric menilai kekhawatiran investor internasional perlu dijawab melalui langkah konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa fundamental ekonomi Indonesia masih kuat.

“MSCI sejatinya bukan pihak lawan, melainkan cermin atas pekerjaan rumah tata kelola pasar modal yang tertunda,” kata Eric melalui keterangan pers yang dikutip pada Senin (19/10/2026).

Politikus Partai Golkar itu menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham dan tata kelola perdagangan yang menjadi perhatian MSCI dalam evaluasi pasar modal Indonesia.

Eric mendorong OJK dan BEI memperkuat keterbukaan informasi mengenai pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership.

Informasi tersebut berkaitan dengan identitas pihak yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan kepemilikan saham.

Ia juga menekankan perlunya peta jalan yang realistis dan transparan dalam rencana peningkatan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15 persen.

Porsi free float menunjukkan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik. Keterbukaan informasi kepemilikan dan ketersediaan saham untuk diperdagangkan menjadi bagian dari persoalan yang disorot dalam evaluasi MSCI terhadap pasar Indonesia.

MSCI sebelumnya membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market.

Dalam evaluasinya, penyedia indeks global tersebut menyoroti transparansi struktur kepemilikan saham, indikasi perdagangan terkoordinasi, serta konsistensi penegakan aturan di pasar modal.

Potensi Arus Modal Keluar hingga US$6 Miliar

Eric turut menyoroti potensi arus keluar modal sebesar US$3 miliar hingga US$6 miliar apabila perubahan klasifikasi pasar Indonesia oleh MSCI benar-benar terjadi.

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan kemungkinan penyesuaian alokasi dana investasi pasif yang mengikuti indeks.

Nilai itu bukan jumlah dana yang dipastikan telah keluar dari pasar modal Indonesia.

Risiko tersebut berkaitan dengan peran indeks MSCI sebagai acuan bagi pengelola investasi global dalam menentukan alokasi aset.

Perubahan status pasar dapat memengaruhi posisi saham Indonesia dalam indeks yang digunakan investor internasional.

MSCI menyampaikan usulan perubahan klasifikasi tersebut setelah menyoroti persoalan transparansi dan mekanisme perdagangan saham Indonesia. Keputusan akhir masih menunggu proses konsultasi dan evaluasi lanjutan.

Peringatan MSCI muncul di tengah tekanan tajam pada pasar saham Indonesia. Pada perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026, IHSG anjlok sekitar 11,6 persen ke level 5.185.

Tekanan berlanjut pada Senin, 19 Oktober 2026. IHSG kembali turun lebih dari 5 persen dan menyentuh level terendah dalam enam tahun terakhir di tengah kekhawatiran investor terhadap kemungkinan perubahan status pasar Indonesia.

Pada hari yang sama, pengelola BEI dijadwalkan menggelar pertemuan dengan MSCI untuk meminta penjelasan mengenai peringatan tersebut.

BEI juga mengubah batas penurunan harga saham harian menjadi 7 persen untuk meredam volatilitas perdagangan.

Eric menilai ketahanan ekonomi nasional tidak hanya bergantung pada pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa, dan disiplin fiskal. Integritas pasar serta kepastian hukum juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan investor.

Ia meminta regulator memperkuat keterbukaan informasi dan memastikan penerapan aturan pasar modal berjalan secara konsisten.

Pembenahan tersebut mencakup informasi kepemilikan saham, mekanisme perdagangan, serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal.

“Ketahanan ekonomi nasional tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi, cadangan devisa dan disiplin fiskal, tetapi juga membutuhkan integritas pasar serta kepastian hukum,” kata Eric.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.