JAKARTA, RMTVNews.com — Tekanan tajam kembali menghantam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Senin (19/10/2026). Meluasnya aksi jual (sell-off) di Bursa Efek Indonesia (BEI) turut menyeret deretan saham berkapitalisasi besar (big cap), termasuk sektor perbankan yang selama ini menjadi penopang utama bursa.
Pada pembukaan perdagangan, IHSG langsung terkoreksi 4,31 persen atau 223,23 poin ke level 4.961,87.
Pergerakan indeks yang berada di kisaran 4.946–4.974 ini membawa IHSG kembali menembus area level 4.900, posisi terendah yang terakhir kali terlihat pada Oktober 2020.
Kondisi ini melanjutkan pelemahan ekstrem pada Jumat (16/10/2026) pekan lalu, saat IHSG anjlok hingga 11,6 persen.
Dalam dua sesi perdagangan beruntun, tekanan pasar membuktikan bahwa aksi jual tak lagi terbatas pada satu atau dua emiten, melainkan telah menjalar secara masif ke berbagai sektor.
Saham Bank Besar Turut Terpukul
Sebagai penggerak utama bursa, penurunan saham-saham big cap memberikan dampak signifikan terhadap koreksi IHSG.
Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bayan Resources Tbk (BYAN), dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) tercatat menjadi beban terbesar yang menyeret indeks pada Senin pagi.
Pada awal sesi, saham BBCA merosot 6,86 persen ke level Rp4.820. Penurunan disusul oleh BBRI yang melemah 5,68 persen ke level Rp2.490, serta PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang terkoreksi 3,54 persen ke posisi Rp3.280.
Secara bobot, pergerakan emiten perbankan raksasa ini berkontribusi besar pada perubahan angka indeks.
Meski demikian, perlu dicermati bahwa besarnya kontribusi tiap saham terhadap koreksi IHSG berbeda dari persentase penurunan harganya secara individu.
Gelombang tekanan ini juga menjalar ke sektor-sektor strategis lainnya. Pada pembukaan perdagangan, sektor energi merosot 4,02 persen, sektor barang konsumen primer terkoreksi 2,65 persen, dan sektor barang konsumen siklikal melorot 3,69 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan